Situbondo, seblang.com – M Asal Desa Kembang Sari Krajan Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo ditangkap Polisi diduga melakukan pencurian dan kini M diamankan di Mapolres Situbondo. Jumat, (03/11/2023).
Namun dugaan tersebut mendapat reaksi keras dari orang tua kandung M melalui pengacaranya Dwi Anggi Setiawan yang menjelaskan kronologi kejadian, jika beberapa bulan lalu salah satu rumah di wilayah Jatibanteng ada yang merasa kehilangan, kejadian ada suatu bentuk acara dan tiba tiba ada yang orang teriak kehilangan, dan M mendengar ada suatu teriakan dengan nada minta tolong jika ada pencuri.
“Dari situ klien saya berinisiatif mencari sumber teriakan tersebut dan kemudian klien saya masuk dalam rumah ternyata didalam rumah ada orangnya dan langsung meneriaki klien saya maling, padahal dia hendak menolong, dan kemudian menurut keluarga korban sebenarnya tidak ada barang yang hilang,” ujarnya.
Dwi Anggi pengacara muda ini menambahkan jika dari laporannya korban disitu ada sebuah bukti berupa kayu, dimana kata korban diduga digunakan untuk melewati pintu belakang oleh M, dan saksi itu hanya melihat baju dan sarung karena pada saat itu ada acara pengajian, dan kemudian bahasanya saksi ini langsung menuduh kliennya.
“Singkat kata pada saat ini klien saya M diperiksa oleh penyidik Polres Situbondo dan sudah digelar. Dan saya meminta kepada pihak Polres Situbondo lebih teliti lagi. Jika memang klien saya benar benar melakukan tindak pidana yang disangkakan silahkan proses sesuai UU yang berlaku, dan jika nantinya seandainya tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang dimaksud mohon kiranya pihak kepolisian mengambil kebijakan semestinya,” ucapnya.
Menurut keluarga M melalui pengacaranya kejadian ini sudah lama, kurang lebih lima atau enam bulan yang lalu, sedangkan klien nya baru menerima surat mediasi baru semalam, dan semalam itu ada salah satu oknum yang memaksa untuk mengakui perbuatannya, dan di iming-iming apabila mengaku hidupnya akan tenang, orang tuanya pun tidak akan malu dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari itu akhirnya klien saya terpaksa dan percaya kepada oknum tersebut dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ternyata ketika klien saya mengakui malah langsung di bawa ke polres Situbondo. Jika ini nantinya tidak terbukti dan pihak korban tetap memaksakan maka dengan berat hati dari keluarga klien saya akan melakukan pelaporan balik,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo
mengatakan, pada hari Rabu, (01/11/ 2023) sekitar pukul 19.00. Wib, di Desa Kembang sari diadakan rutinitas pengajian tiap malam Kamis Pahing. Ketika warga menghadiri acara pengajian tersebut terlapor memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang dapur dengan cara memanjat dengan menggunakan alat untuk manjat berupa kayu balok.
“Kemudian terlapor membuka pintu belakang dan masuk ke dalam kamar dan mengambil sebuah tas atau dompet ketika membuka tas yang dimaksud pelapor yang ada di dalam kamar rumah mengetahui terlapor yang sedang membuka tas atau dompet. Dari itu saksi langsung berteriak Maling maling,” ungkapnya.
Dengan waktu singkat warga berdatangan dan terlapor melarikan diri lewat pintu belakang dan menaiki sepeda motor menuju ke arah timur menuju Dusun Banteng mati dan sesampai Dusun Gudang di Dusun Gudang terlapor kembali lagi karena ada pembangunan jalan dan terlapor balik lagi kerumahnya dan istirahat sekitar pukul 23.00 wib.
“Terlapor ditelepon Kades supaya datang ke Balai Desa, dan setiba di Balai Desa sudah ada warga yang berkerumun kemudian terlapor dan saksi dikonfrontir dan terlapor kini mengakui jika sudah masuk ke rumah korban dan hendak mengambil sesuatu namun sebelum berhasil mengambil barang sudah kepergok saksi sehingga korban kabur atau melarikan diri. Dari kejadian ini kami masih melakukan pengembangan proses lebih lanjut,” pungkas. AKP Momon. //////