Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi Buka Program Raperda 2024

by -525 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi sudah membuka usulan program 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyiapkan program pembentukan perda tahun 2024.

“Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak mengusulkan propemperda,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Senin (09/10/2023).

iklan aston

Selain itu Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi ingin mengoptimalkan sisa waktu yang ada sampai akhir 2023 untuk melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sampai tuntas.

Menurut Sofiandi, sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang PMI.

Sehingga, lanjut dia Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim)

Sofiandi Susiadi, menuturkan Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi.”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” imbuhnya.

Pada dasarnya ada tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja, tambahnya.

Makanya nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” pungkas Sofiandi.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.