Nganjuk, seblang.com – Sebanyak 15,88 gram Sabu dan 56,2 gram daun Ganja disita Satresnarkoba Polres Nganjuk dari sepasang laki-laki dan perempuan saat dilakukan penggerebekan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H. saat dikonfirmasi.
“Barang haram tersebut diamankan dari AS (50) warga Kertosono dan RH (48) warga Baron Kabupaten Nganjuk, kami temukan di rumah kos mereka di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jumat (4/8/2023) pekan lalu, ” kata Iptu Heru di Polres Nganjuk, Rabu ( 9/8 )
Iptu Heru mengungkapkan barang yang diduga sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil siap diedarkan di wilayah sekitar kos pelaku.
Sementara itu asal mula barang haram tersebut kata Iptu Heru masih dalam penyelidikan.











