Babak Belur Dihajar Massa, Dua Maling di Tegaldlimo Masuk Bui

by -1073 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Aksi dua maling di Banyuwangi ini terbilang nekat. Bagaimana tidak, keduanya menyatroni rumah SM (70) warga Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, di siang bolong, Sabtu (17/06/2023).

Apesnya, aksi kedua pelaku berinisial BDA (28) dan RDW (23) asal Kecamatan Kalibaru kepergok pemilik rumah. Sontak saja, korban berteriak maling sehingga mengundang warga mengejar dan menangkap kedua pelaku.

iklan aston
iklan aston

Warga yang kesal, sempat memberikan hadiah bogem mentah. Keduanya pun babak belur dihajar massa. Beruntung, amarah massa masih terkendali dan menyerahkan kedua pelaku ke petugas.

Kapolsek Tegaldlimo AKP. Ali Arifin, membenarkan kasus tersebut. “Kedua pelaku berusaha mencuri sebuah mesin jahit Butterfly, namun aksinya gagal karena kepergok korban,” katanya.

Ali menjelaskan, ketika pulang dari sawah dan masuk ke rumah, korban melihat kamarnya sudah terbuka dengan kondisi berantakan. Saat itu juga, korban melihat kedua pelaku berada di dalam kamar mengobrak – abrik isi kamar.

Melihat itu, korban seketika keluar rumah lewat pintu samping dan menelpon anaknya sembari berteriak “maling – maling”.

Mengetahui aksinya terpergok, pelaku RDW langsung lari keluar sembari membawa linggis, kemudian mencoba dipukulkan ke arah kepala korban. Beruntung, korban dapat menghindar meski sempat mengenai bahu kanannya.

Tak berhenti disitu, pelaku RDW mencoba kembali menyerang korban dengan mengambil dan melemparkan linggis yang terjatuh di lantai.

“Serangan pelaku untuk kedua kalinya kepada korban ini juga gagal. Korban masih bisa menghindar. Kedua pelaku itu pun langsung kabur,” ujarnya.

lebih lanjut Ali menjelaskan, korban yang berteriak maling-maling, mengundang warga berdatangan dan melakukan pencarian. Tak berselang lama kedua pelaku berhasil tertangkap.

“Setelah dicek, korban mengalami kehilangan sebuah mesin jahit Butterfly. Pintu pagar belakang dan pintu rumah, juga sudah dirusak pelaku,” ungkap AKP Ali Arifin.

“Mesin itu kemudian ditemukan di pintu pagar belakang sudah dibungkus karung plastik. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000,-,” imbuhnya.

Dari laporan korban, kemudian polisi langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit Butterfly, sebuah linggis, sebuah tang besi warna merah, tiga buah karung plastik, sebuah tobos, satu unit motor Honda Kharisma Nopol DK 2869 LA, sebuah gunting taman, dua utas tali plastik warna kuning dan biru, sebuah besi magnit bergagang kayu.

“Kedua pelaku sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Tegaldlimo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e, dan 3e subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.