Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Sempu Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang laki – laki yang di duga melakukan tindak pidana Curanmor (pencurian sepeda motor) pada hari Senin (22/5/23).
Awal mula kejadian sewaktu korban Bahrul Muttaqin(27) alamat Dusun Karanganyar RT. 05 RW. 01 Desa Karangsari Kecamatan Sempu Banyuwangi memarkir kendaraannya di rumah orang tuanya (ibu kandung nikah siri dengan pelaku).
Saat itu pelaku Ocky rahmat nugroho(46) alamat Padasuka indah II Blok C-5 RT. 02 RW. 09 Kelurahan Gadobangkong Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung tanpa sepengetahuan dan seizin korban pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor miliknya diatas almari ruang tamu kemudian pelaku mengambil dan membawa sepeda motor Honda Beat no.pol : P-3642-V milik korban.
Mengetahui sepeda motor korban dibawa pelaku korban terkejut lalu berusaha mengejar melakukan pencarian terhadap pelaku akan tetapi tidak ketemu. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian kepada Polsek Sempu.
Tidak selang begitu lama anggota Polsek Sempu berhasil mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku. Kapolsek Sempu AKP.Karyadi mengatakan kini pelaku curanmor sudah diamankan polsek sempu
“Iya mas, kami telah mengamankan pelaku curanmor berdasarkan laporan dari korban. Saat kami interogasi pelaku mengakui semuanya dan menjual barang curiannya di Surabaya, atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP, Pelaku sendiri adalah seorang residivis dengan perkara yang sama,” ungkap Kapolsek Sempu.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000./////