Diduga Menggelapkan Uang Senilai Rp 21 Juta, Warga Alasmalang Situbondo Terancam Pidana

by -1857 Views
Suciati Bersama Suaminya Saat Berada di SPKT Polres Situbondo
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Modus dugaan perkara penipuan uang senilai Rp 21 juta dilakukan seorang perempuan berinisial H warga Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Ia secara resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Jumat (21/03/2023).

Berdasarkan surat laporan B/92/III/2023/SPKT/Polres Situbondo, Jawa Timur, sebagai mana pasal dimaksud dalam pasal 378 KHUP dengan perkara penipuan.

iklan aston

Suciati yang mengaku korban dugaan penipuan beralamat Jalan Kenanga, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, menceritakan tentang seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun berinisial H datang ke rumah dirinya sekitar kurang lebih 7 bulan yang lalu.

Menurut penuturan Suciati, H berdalih mempunyai bisnis jual beli bahan pokok berupa gula dengan harga dibawah pasaran, Suciati yang mengaku korban ditawari untuk membeli gula sekitar 2 ton, namun dengan modus dan janji manisnya akhirnya Suciati tertarik untuk membelinya dan menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar 21 juta rupiah pada tanggal, (4/9/2022) dengan bukti sebuah kuitansi jual beli gula sebanyak 2 ton kepada H.

“H datang ke rumah saya untuk menawarkan bisnis berupa jual beli gula murah, karena saya tertarik dengan mulut manisnya maka saya ingin membelinya, dengan tempo 3 hari setelah uang tunai 21 juta yang saya berikan, namun apa yang dikatakan H sampai hari ini tidak ada sebutir pun gula yang saya terima padahal saya sudah membayar uang tunai kepada H senilai 21 juta rupiah sekitar 7 bulan yang lalu di rumah saya sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suciati mengatakan, jika dirinya hampir setiap hari menelpon H untuk segera mengembalikan uang miliknya namun apa yang dia dapat hanya ucapan dengan bahasa madura patennang tak kera nepo, artinya sabar tidak mungkin saya menipu ucap H dalam komunikasi percakapan via WhatsApp kepada dirinya.

“Ia, H datang ke rumah sendirian untuk menawarkan gula sebanyak 2 ton dengan harga total Rp 21 juta dan gula tersebut katanya dari pabrik gula Prajekan Bondowoso dengan harga kola’an (dibawa pasaran) sehingga saya tertarik untuk membelinya dan bisa nanti saya jual lagi, namun apa yang H katakan kepada saya hanyalah dusta, H meminta uang tunai senilai 21 juta dan dalam 3 hari gula akan tiba dan di antar ke rumah saya, namun sampai saat ini kurang lebih 7 bulan H hanya berjanji janji saja, besok, besok dan besok, maka dari itu saya melaporkan atas apa yang diperbuat H kepada saya dengan modus penipuan ke Mapolres Situbondo guna mempertanggung jawabkan apa yang H perbuat kepada saya,” ucapnya dengan nada kesal.

Suciati merasa kesal karena dirinya merasa tertipu dan meminta pihak kepolisian Resor Situbondo untuk segera memprosesnya sesuai perbuatannya, sehingga tidak bisa melancarkan aksi janji palsunya lagi kepada orang lain selain dirinya.

“Cukup saya saja jadi korban dan saya berharap segera cepat diproses karena informasi yang saya dapat H sering melakukan modus yang sama kepada orang lain,” katanya. /////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.