Banyuwangi, seblang.com – Diduga terbakar api cemburu, Fransiskus Aprianus Nong Lexy (36) pria asal Jalan Hati Murni LR 3 Nomor 7 RT 03 RW 02, Desa Taman Runang, Kecamatan Mariso, Kabupaten Makasar, tega menganiaya Fitriani (43) warga Dusun Rejosari Rt 04 Rw 02, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, istri sirinya.
Kapolsek Cluring AKP. Agus Priyono SH., membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban, dan bukti visum et repertum pada Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kronologi kasus ini terjadi di kediaman korban, Senin (16/01/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB. Mulanya, korban dan pelaku sedang duduk di teras depan rumah. Sebelum penganiayaan dilakukan pelaku, korban dan suami sirinya tersebut terjadi cek cok mulut, karena pelaku curiga jika korban memiliki teman dekat laki – laki lain.
Namun saat itu korban sudah menjelaskan ke pelaku jika korban tak punya teman laki – laki lain. Meski begitu, pelaku masih tidak percaya dengan pengakuan korban. Dengan perasaan marah, kemudian pelaku meminta HP milik korban, namun korban enggan memberikan, karena korban takut jika diberikan HP miliknya dibanting oleh pelaku, hingga tangannya terluka.
Karena itu, pelaku tambah marah dan langsung menampar korban dengan tangannya sebanyak 3 kali secara berulang – ulang mengenai mulut korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban dan membanting tubuh korba ketanah. Karena itu, korban berteriak minta tolong.
Tak berselang lama warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang menolong korban. Dari kejadian itu membuat korban takut dan bergegas melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Cluring. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan ke mapolsek setempat.
“Sesaat setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan sehingga mengakibatkan luka – luka,’ jelas Kapolsek Cluring, Selasa (17/01/2023).//////