Banyuwangi, seblang.com – Pelaku penganiayaan berinsial RN, warga Dusun Krajan, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, berhasil ditangkap unit reskrim polsek setempat dan Timsel Resmob Unit IV Polresta Banyuwangi.
Pria berusia 34 Tahun tersebut diringkus petugas karena diduga telah melakukan penusukan ke perut bagian atas, dan membacok kening Timbul Hariyanto (52) warga Dusun Krajan, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, menggunakan sebilah pisau di jalan umum
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasi Hunas Polresta Banyuwangi Iptu. Lita Kurniawan menerangkan, kronologi kasus tersebut terjadi Kamis (26/05/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB.
Awalnya pelaku datang dari arah utara dan langsung masuk ke warung biawak miliknya, kemudian pelaku ini memanggil korban dan bertanya apakah dia mengetahui siapa yang memngambil pot bunga yang ada di rumahnya.
Dari pertanyaan itu, korban menjawab tidak tahu. Pelaku yang terlihat habis menenggak miras kemudian berkata lagi ke korban bahwa dia mempunyai dendam lama ke korban. Karena itu korban langsung meninggalkan warung milik pelaku. Namun, pelaku mengejar korban dan langsung menusuk perut korban.
Korban yang terluka kemudian berjalan dan duduk di sebelah warung milik BT. Pelaku yang terpengaruh miras tersebut terus mengejar korban sembari mengacung – acungkan sebilah pisau, kemudian mendekati korban dan langsung membacok kening korban.
Melihat peristiwa itu, sontak saja saksi kejadian sontak melerai dan memegangi pelaku, kemudian pelaku melarikan diri. Korban yang terluka, langsung dirujuk ke Puskesmas Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus itupun kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Siliragung.
Pelaku yang melarikan diri berhasil diringkus petugas Jumat (27/05/2022) dini hari, di kediaman saudaranya Jalan Krakatau III No.29, Kelurahan Singoturunan, Kecamatan Banyuwangi. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau, kaos lengan panjang warna hitam abu – abu motif kotak, celana panjang hitam, dan visum et repertum.
“Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti tersebut. Dari tindakannya pelaku terjerat Pasal 351 Ayat 1,” jelas Iptu. Lita Kurniawan.///