Banyuwangi, seblang.com – Pria berinsial RA, warga Rt 01 Rw 04, Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, diamankan reskrim polsek setempat usai diduga bertransaksi pil sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenindyl di kediamannya.
Tindakkan kepolisian berdasar laporan masyarakat yang berlangsung Senin (23/05/2022) sekitar Pukul 13.00 WIB. Kapolsek Songgon AKP. Eko Darmawan SH menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah dilakukan interogasi, dan penggledahan badan.
Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 50 butir pil trex, uang tunai Rp. 100.000.- dan 1 unit HP Samsung type Redmi 9 warna hitam, yang disembunyikan pelaku dengan cara diduduki di atas sofa ruang tamu rumahnya.
Di hadapan petugas lelaki berusia 21 Tahun ini mengakui jika ia baru saja telah menjual pil tersebut ke saksi berinsial NB (25) warga Dusun Tengorejo, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, sebanyak 2 bungkus plastik klip ukuran kecil masing – masing berisi 20, dan 31 butir pil trek. Dari barang bukti ini kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Songgon, untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dari tindakannya pelaku terjerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kapolsek Songgon AKP. Eko Darmawan SH.///