Kejari Situbondo Sita Surat dan Dokumen UKL UPL Terkait Dana Pen Rp. 249 Milyar

by -1362 Views
Writer: Dedy K
Editor: Herry W. Sulaksono
Kejari sita surat dan dokumen terkait pengajuan dana pen 249 Milyar
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo lakukan penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup terkait tindak pidana korupsi, Rabu ( 02/03/2022 )

Kurang lebih ada sekitar 5 boks berisi dokumen penting pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo disita petugas kejaksaan saat melakukan penggeledahan.



Kepala Kejari Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan, penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 249 Miliar.

“Penggeledahan ini dalam rangka melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen penyusunan UKL-UPL pada DLH Situbondo Tahun 2021,” ungkap Kajari Situbondo.

Kepala Kejari Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan

Menurut informasi yang dihimpun, ada 119 paket jasa konsultasi yang dikerjakan 5 orang konsultan dengan 11 kontrak senilai Rp 864 juta sekian.

Indikasinya, terkait penyusunan UKL-UPL sudah lewat waktu tapi tetap dikerjakan.

“Sudah lewat waktu, harusnya 20 Desember 2021 itu sudah selesai namun ternyata sampai Februari 2022 masih ada pekerjaan yang dilaksanakan. Kemudian satu hal lagi, jasa konsultasi dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya,” ujarnya.

Dari hasil ini ditemukan indikasi bahwa DLH membuat sendiri penyusunan UKP-UPL untuk pengajuan pinjaman dana PEN Situbondo bahkan pihak DLH juga melakukan pengujian sendiri.

“Ada penggunaaan bendera-bendera perusahaan seolah-olah dikerjakan oleh konsultan tersebut. Ini jelas rekayasa. Ini Dokumen penyusunan UKL-UPL untuk penggunaan (pengajuan) Dana PEN, yang diterima Pemkab Situbondo,” ujarnya.

PT SMI mensyaratkan dalam pembangunan yang menggunakan dana PEN harus menyertakan Penyusunan UKL-UPL dalam rangka lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.

Adapun mengenai siapa yang terlibat dan bertanggung jawab, saat ini penyidik kejaksaan negeri kabupaten situbondo sedang mendalaminya.

“Kami belum bisa menyampaikan tersangka siapa saja, karena itu kami masih mengumpulkan alat bukti, surat dan dokumen,”ucapnya.

Adapun ruang yang digeledah yaitu ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ruangan PPKLH, Kasi PPKLH, ruangan bagian umum dan arsip serta beberapa komputer dan laptop pendukung.

“Yang pasti kita sudah melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap para saksi-saksi sebanyak 24 yang sudah dilakukan pemeriksaan,” tutupny

iklan warung gazebo