Antisipasi Pengunaan Rotator, Satlantas Banyuwangi Imbau Bengkel Variasi

by -963 Views
Writer: Novianto Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono
Petugas Satlantas Banyuwangi mendatangi bengkel variasi

Banyuwangi, seblang.com – Dalam mengantisipasi penyalagunaan pengunaan lampu rotator Satlantas Polresta Banyuwangi mengimbau sejumlah bengkel untuk mengerti anjuran dalam pengunaan rotator yang biasanya digunakan kendaraan khusus.

Kegiatan ini untuk menindak lanjuti perintah kasat lantas Kompol. Akhmad Fani Rakhim, untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas. Terlebih pemasangan lampu rotator terebut telah diatur dalam Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5.

“Kita berikan imbauan pada bengkel variasi, agar turut membantu kinerja Satlantas Polresta Banyuwangi dan kita berikan pemahaman secara humanis kepada mereka. Alhamdulilah mereka mengerti,” ujar Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim, Kamis 17/02/2022.

Selain itu menurutnya pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut :

Kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.

“Jadi pengunaan lampu rotator itu tidak boleh sembarangan ada aturannya dan telah diatur dalam undang-undang, ada warna biru untuk pihak kepolisian, ada merah untuk TNI Ambulans dan Pemadam, ada kuning untuk pihak Tol, ” jelasnya.

Lebih jauh jika masyarakat membutuhkan prioritas jalan maka bisa menghungi satuan polisi lalu lintas untuk melakukan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat memberikan imbauan dan sosialisasi.  Pemilik bengkel  kendaraan variasi memahami dan mengerti apabila ada kendaraan pribadi yang akan memasang lampu tersebut,maka pemilik bengkel variasi tidak berkenan karena melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. //

iklan warung gazebo