Alokasi Dana Desa Harus Mengalami Penyesuaian dengan Kapasitas Fiskal Pemkab Banyuwangi

by -1042 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
H M Ali Mahrus , Wakil Ketua DPRD Banyuwangi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Jawaban PU Fraksi atas diajukan Raperda APBD Tahun 2022. (ist)

Banyuwangi, seblang.com – Karena terbatasnya kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka alokasi ADD yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, terpaksa harus mengalami penyesuaian.

Demikian disampaikan Bupati Banyuwangi  Ipuk Fiestiandani, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawaban PU Fraksi atas diajukan Raperda APBD Tahun 2022  Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi Rabu (24/11/2021) yang dipimpin oleh H M Ali Mahrus , Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan digelar secara hybrid.

Menurut Bupati Ipuk, sebagaimana telah eksekutif sampaikan pada Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2022 bahwa terhadap Alokasi Dana Desa (ADD), menjadi kewajiban Eksekutif untuk mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

“Kami sangat berharap menambah alokasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, namun karena terbatasnya kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka alokasi ADD yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, terpaksa harus mengalami penyesuaian,” jelas bupati kelahiran Magelang tersebut.

Namun demikian, lanjut dia kondisi masih dinamis, masih terbuka kemungkinan dalam pembahasan Rancangan APBD bersama Badan Anggaran DPRD, ada solusi melalui beberapa pergeseran alokasi anggaran program kegiatan Perangkat Daerah, dan penyesuaian ketentuan atas pembiayaan belanja di desa, serta melalui sinergitas program dan kegiatan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya bupati Banyuwangi menuturkan pihaknya kurang sependapat terhadap pernyataan Fraksi yang mengungkapkan eksekutif tidak bersungguh-sungguh untuk meningkatkan PAD sebagaimana tekad dan komitmen yang seolah memberikan harapan besar tetapi hanya sebatas angan-angan yang tak terwujud.

“Menjadi komitmen dan tekat eksekutif  untuk terus meningkatkan, menggali dan mengembangkan sumber-sumber PAD dengan berbagai cara agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat di tahun 2022. Namun demikian dapat kami  sampaikan penjelasan bahwa seluruh kebijakan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Penurunan proyeksi PAD sebesar Rp 51 Miliar pada KUA PPAS 2022 dari sebesar Rp 534,2 Miliar menjadi 483 Miliar pada Rancangan APBD Tahun 2022, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah pada Pasal 6 Ayat (2) yang mengamanatkan bahwa Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP dianggarkan pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dimana sebelumnya pada KUA PPAS dianggarkan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah, lanjut dia. //

iklan warung gazebo