Pengerukan Jalan Desa Sumberbulu Harus Dikembalikan Sesuai Konstruksi Kebinamargaan

by -490 Views
Hearing Komisi IV DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com –   Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan Dinas PU Cipta Karya Pemukiman dan Perumahan, Inspektorat, Camat Songgon , Kepala Desa Sumberbulu,Kecamatan Songgon beserta sejumlah warga, Selasa (12/01/2021).

Wakil Ketua Komisi IV, Ir.Basuki Rachmad menyampaikan, rapat dengar pendapat digelar sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya sekaligus bertujuan menyelesaikan persoalan protes warga terhadap proyek pengerukan jalan antar kecamatan di Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon yang dianggap tidak prosedural.

iklan aston
debat capres

“Dari hasil sidak yang kami lakukan, proyek pengerukan jalan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Desa Sumberbulu namun tidak ada koordinasi dengan instansi terkait sehingga ada warga yang merasa dirugikan, “ ucap Basuki Rachmad kepada awak media.

Setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi Komisi IV, ada beberapa kesimpulan dari masing-masing pihak yang menghendaki agar Kepala Desa Sumberbulu mengembalikan kondisi jalan yang telah dikeruk sesuai dengan konstruksi kebinamargaan.

“Dalam heraing Kepala Desa telah mengakui kesalahannya melakukan pengerukan jalan yang merupakan aset negara tanpa koordinasi dengan instansi terkait, sehingga dia siap bertanggungjawab mengembalikan kondisi jalan sesuai dengan konstruksi kebinamargaan,“ ucap Basuki.

Kepala Desa Sumberbulu harus membangun kembali jalan antar kecamatan tersebut sesuai instruksi dari Dinas PU Cipta Karya PP yakni harus ada lapisan pondasi bawah, pondasi atas, lapen dan finishingnya harus aspal hotmix.

“ Kalau kondisi jalan yang sekarang kan tidak ada underlag hanya diganti agregat , “ ungkap Basuki Rachmad.

Kesimpulan yang kedua, Kepala Desa juga harus memperbaiki akses jalan rumah warga yang terdampak proyek pengerukan jalan, termasuk adanya retak-retak bangunan rumah warga yang merasa dirugikan tersebut.

Selanjutnya terkait dengan anggaran untuk mengembalikan kondisi jalan sesuai dengan  konstruksi kebinamargaan itu merupakan tanggungjawab Kepala Desa Sumberbulu.

“ Kalau soal anggaran perbaikan itu tanggungjawab Pemerintahan Desa dan Kepala Desa, bisa jadi bersumber dari APBDes jika BPD menyetujui, dalam hal anggaran ini DPRD bukan dalam rangka mengiyakan atau tidak lo  , “ ungkapnya.

Ketua DPD Partai Hanura Banyuwangi ini menambahkan, dari seluruh kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi IV ini menimbulkan konsekuensi kepada Kepala Desa Sumberbulu untuk membuat surat pernyataan resmi sanggup untuk  bertangungjawah menyelesaikan, jika tidak tentu ada konsekuensi hukumnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.