Banyuwangi, seblang.com – Sudah jatuh malah tertimpa tangga. Pepatah tersebut mungkin dapat menggambarkan nasib malang yang menimpa R. Suwoko, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Bagaimana tidak, sebuah rumah dan dua sebidang tanah miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang kurang lebih senilai Rp. 900 juta di KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar, sudah disita dan dilelang untuk melunasi hutangnya. Namun Kini, dia tiba-tiba digugat perdata oleh Koperasi tersebut, lantaran masih memiliki tunggakan sisa hutang plus bunga dan denda, sebesar Rp. 1,6 Milyar lebih.
Kendati demikian, pihak koperasi itupun dalam gugatanya hanya meminta kepada R. Suwoko untuk membayar Rp. 900 Juta setelah diberikan keringanan.
Moh. Firdaus Yulianto, S.H. kuasa hukum R. Suwoko mengatakan, perkara perdata yang dihadapi clientnya tersebut berawal ketika mengajukan pinjaman uang ke KSP Milan dengan tiga kali proses pencairan senilai kurang lebih Rp. 900 juta, pada akhir tahun 2014 lalu.
Pinjaman itupun, clientnya tersebut menjaminkan sebuah rumah dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI), Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
“Menurut client kami, jika ditaksir nilai agunanya melebihi dari nilai pinjaman,” kata Firdaus kepada wartawan usai sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (10/11/2020).
Namun, di tengah perjalanan usaha jual-beli pakaian yang ditekuni clientnya tersebut kolep, sehingga ia pun tidak mampu membayar hingga dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, tiga obyek agunannya itupun disita eksekusi lalu dilelangkan pada tahun 2015 lalu.
“Pada saat proses aanmaning di tahun 2015, client kami dipanggil pengadilan dan menyetujui jika ketiga obyek agunanya tersebut disita dan dilelangkan. Dengan harapan dapat melunasi seluruh hutangnya,” ujarnya.
“Akan tetapi, klient kami tidak diberitahu hasil lelang penjualan ketiga obyek jaminan hutangnya tersebut,” sambungnya.
Namun, lanjut Firdaus, tiba-tiba KSP Milan ini melayangkan gugatan perdata terhadap klienya terkait masalah hutang-piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada bulan Oktober 2020. Mereka meminta R. Suwoko untuk membayar Rp. 900 Juta dari nilai kerugian Rp. 1,6 Milyar, dengan pertimbangan hasil lelang ketiga obyek jaminanya tidak mencukupi untuk melunasi hutang.
“Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Jika itu nilai anggunan client kami dinilai tidak mencukupi, mengapa dapat direalisasikan KSP Milan,” tanya Firdaus.
“Lalu mengapa selama rentan waktu tahun 2015-2020, Klient kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, teguran atau somasi terkait hutang piutangnya, dan tiba-tiba mendapatkan gugatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Firdaus, merekapun meminta kepada PN Banyuwangi yang disebutkan dalam gugatan, untuk menyita tiga aset lain yang dianggap milik clientnya, jika tidak mampu membayar sesuai gugatanya tersebut.
“Padahal saat proses hutang piutang dulu, tiga aset yang dianggap milik client kami itu tidak turut dijadikan agunan,” sesalnya.
Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan mengatakan, gugatan perdata tersebut adalah buntut dari tidak ada penyelesaian masalah hutang-piutang R. Suwoko pada tahun 2014 lalu. Menurutnya, meski pihak KSP Milan sendiri telah menyita dan melelang anggunan milik R. Suwoko tersebut, namun hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup hutangnya. Sehingga, pihaknya pun melayangkan gugatan perdata tersebut.
“Sebenarnya pinjaman ini sudah lama pada tahun 2014 lalu. Karena tidak ada penyelesaian, sampai proses lelang, dan hasil lelangnya pun tidak mencukupi dari yang ada (nilai hutangnya),”kata Setyo.
Kendati demikian, saat ditanya hasil lelang agunan milik R. Suwoko pada tahun 2015 lalu, pihak KSP Milan tersebut enggan mengungkapkanya.
“Karena ini sudah masuk ranah persidangan perdata, kita akan ungkapkan di depan Majelis,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno