Pengelola Tetap Ngeyel Walau Bapenda Banyuwangi Sudah Peringatkan Kenaikan Tiket Boom Marina

by -496 Views
Pantai Boom Marina yang instagramable
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Mahalnya tiket masuk di pantai Boom Marina Banyuwangi yang ramai disoal warga dan pada akhirnya pihak pengelola PT. PPI diadukan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Kolektikf Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM), Muhamad Helmi Rosyadi pada Selasa (20/10/2020) lalu, mendapat tanggapan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.

Kepala Bapenda Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada pihak pengelola agar tidak serta merta menaikkan harga tiket masuk dan menyarankan agar dihitung dengan matang dan menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat Banyuwangi.

iklan aston

“Kita sudah beri masukan agar tidak menaikkan harga tiket dan menimbang kemampuan masyarakat Banyuwangi, termasuk hiburan yang disajikan,” Kata Alief

Alief juga mengatakan, meski pihak pemerintah daerah sudah memberikan masukan tapi itu adalah wewenang pengelola. Pemkab Banyuwangi hanya sebatas memberikan saran dan masukan, karena Pemkab Banyuwangi juga mendapat pemasukan pajak parkir dan hiburan.

“Pajak yang masuk ke Dispenda sesuai peraturan daerah ya pajak parkir dan hiburan, kalau seperti ini banyak yang keberatan ya sepi juga pemasukan pajak ke Banyuwangi,” kata Alief.

Sebelumnya Helmi melayangkan pengaduan ke Polresta Banyuwangi, karena diduga kuat ada indikasi pungli dalam penarikan tiket masuk ke pantai Marina Boom. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak pengelola yang mengatakan jika harga tiket Rp 15 ribu perorang tersebut include dengan voucher makan atau minum sebesar Rp 4 ribu rupiah. Harga tiket tersebut belum termasuk biaya parkir kendaraan bermotor.

Dari harga tersebut, setiap pengunjung mendapatkan voucher senilai Rp. 4.000,- yang dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang seharga voucher ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut. Namun jika tidak ditukarkan maka nilai vocher akan masuk ke kas pengelola.

“Jika sesuai perda yang bisa diambil adalah biaya parkir dan hiburan, tapi kalau hiburan apa wahana atau tontonan yang disajikan?,” kata Helmi heran.

Helmi mencontohkan, pembangunan hotel yang berada di pinggir laut, bukan berarti bibir pantai juga milik hotel dan dapat di pagar sesuai kemauan pengelola. Sementara di pantai Boom Marina yang disajikan hanya laut, bukan sesuatu tontonan komersial.

“Kawasan umum jika dijadikan area privat bisa-bisa hotel, pabrik yang pinggir pantai akan memagar tembok untuk dijadikan area privat,” kata Helmi.

Wartawan : Teguh Prayitno

No More Posts Available.

No more pages to load.