Bawaslu Tunggu Komitmen Pemangku Kepentingan Wujudkan Pilkada Berkualitas

by -194 Views
Hasyim Wahid, Divisi Humas Bawaslu Banyuwangi
Girl in a jacket

Banyuwangi, Seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menunggu konsistensi dan komitmen dukungan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Banyuwangi dalam upaya mewujudkan pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi jujur sehat damai dan demokratis.

Menurut Hasyim Wahid, Divisi Humas Bawaslu Banyuwangi, hampir satu bulan pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 H Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza) maupun palon nomor urut 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas- H Sugirah (Ipuk-H Sugirah) namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi belum pernah sekalipun menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak yang berwenang.

iklan aston

Menurut dia sampai saat ini pihak Bawaslu sudah menerima 5 (lima) pengaduan pelanggaran kampanye pilbup-cawabup Banyuwangi yang tiga sudah tuntas sedangkan yang terbaru yaitu dugaan oknum ASN yang terlibat dalam mendukung salahsatu paslon masih dalam proses.

Temuan-temuan di lapangan dan sering terjadi masih seputar belum adanya STTP Kampanye dari Polresta Banyuwangi.”Hal ini terjadi karena perbedaan pendapat Satgas Covid 19 Banyuwangi dengan aparat Polresta Banyuwangi dalam menerbitkan STTP Kampanye,” jelas Hasyim.

Selanjutnya mantan wartawan CNN Indonesia itu menuturkan Bawaslu terus mendorong Satgas Covid 19 Banyuwangi dan Polresta menanggalkan ego masing-masing agar masing-masing paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi mendapatan hak-hak politiknya dalam menjalankan kampanye . Tentunya dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan termasuk rekomendasi dari Satgas Covid 19 Banyuwangi.

“Perlu kesadaran bersama kelancaran dan kesuksesan Pilkada merupakan tanggung jawab bersama. Mari sambut pemilu dengan riang gembira, tanggalkan ego masing-masing agar semua berjalan dengan aman lancar dan sukses, termasuk dalam penerbitan STTP Kampanye yang menjadi hak paslon,” imbuh komisioner asal Srono itu.

Lebih lanjut dia menambahkan sampai saat ini Bawaslu Banyuwangi sudah 4 (empat) kali menginisiasi pertemuan antara Polresta dengan Satgas Covid 19 Banyuwangi.

Pada dasarya keinginan petugas Polresta Banyuwangi cukup sederhana yakni persyaratan administrasi yang diminta rekomendasi Satgas Covid 19 Banyuwangi dari Satgas Kabupaten tidak dari kecamatan. Sementara pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersikukuh rekomendasi yang diberikan cukup Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.

”Ini kan soal siapa yang mengeluarkan rekomendasi Satgas Covid 19 kabupaten atau kecamatan. Apabila satgas Covid kabupaten mau mengeluarkan selesai karena hal tersebut yang diminta Polresta Banyuwangi. Waktu terus berlalu jangan sampai Paslon tidak bisa mendapatkan hak politiknya dalam melaksanakan kampanye karena ego sektoral masing-masing,” tegas Hasyim.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.