Banyuwangi, seblang.com – Nardi, Asper KPH (kesatuan pengelolaan hutan ) Sidomulyo Kalisetail membenarkan dugaan adanya alih fungsi yang jadi lahan pertanian.
Menurut Nardi di beberapa pinggiran lahan hutan lindung di petak 57_B1 KRPH Sidomulyo,memang benar dimanfaatkan untuk pertanian oleh masyarakat, namun luasnya tidak hektaran.
“Kalau di pinggiran hutan lindung memang di jadikan lahan pertanian yang di lakukan oleh masyarakat tapi tidak luas,” ungkap Nardi
“Dalam hal ini kami sudah sering melakukan sosialisasi atau pendekatan kepada masyarakat dan ini sudah yang kesekian kalinya. Semua intinya untuk kesejahteraan masyarakat, kami menyadari kalau secara aturan tidak diperbolehkan, Tetapi kita tidak akan bertindak secara tegas seperti di dalam aturan, kami melakukan pendekatan dengan cara bersosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Namun berbeda ungkapan warga Desa Jambewangi yang berinisial A dan S yang enggan di sebutkan namanya secara jelas. Mereka mengatakan, selama ini di petak 57 B1 tersebut sudah terjadi perambahan hutan lindung yang di jadikan lahan pertanian. “Dengan cara memotong pohon-pohonnya secara perlahan lahan,” papar warga tersebut
“Padahal pepohonan tersebut harus di lindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW. “Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global,” jelasnya.
Wartawan : Hari Purnomo