Berkat  CCTV Maling Laptop di Glenmore Berhasil Diamankan Polisi

by -523 Views
Pelaku di kantor polisi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pemilik toko di dusun perkebunan  Desa Margomulyo,Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, disergap polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah laptop milik sekolah.

Apa yang dilakukan Mohammad Taufan (27) bapak dua anak warga Desa Margomolyo, sungguh diluar dugaan. Pemilik usaha toko air mineral yang lumayan laris ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian laptop milik SMP PGRI Kandenglembu, Kecamatan Glenmore. Yang membuat heran polisi, pelaku mencuri karena mengaku kehabisan uang untuk membayar angsuran kredit mobil Avio.

iklan aston

iklan aston

Kapolsek Glenmore AKP. Basori Alwi, SH didampingi Kanitreskrim Ipda Didik.Hariyono,SH menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian laptop tersebut setelah pihak sekolah SMP PGRI Kendenglembu melaporkan kantornya telah dibobol pencuri.

”Berawal dari laporan pihak sekolah kami melakukan olah TKP (Tempat kejadian perkara).Betul adanya di kantor SMP PGRI Kendenglembu telah terjadi kasus pencurian. Pelaku merusak jendela dan menjarah sebuah laptop. Hasil rekaman CCTV yang ada di TKP itulah  kasus ini bisa segera terungkap pelakunya,” kata AKP Basori Alwi. Rabu (21/10/2020).

Kapolsek Glenmore mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV identitas pelaku diketahui. Mohamad Taufan (21) tertangkap aksinya saat akan membawa laptop curian.

”Adanya perangkat kamera digital ini cukup membantu dalam pengungkapan kasus.sehingga dari rekaman CCTV identitas pelaku segera berhasil kita tangkap,” ungkap AKP Basori.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Glenmore dari Keterangan pelaku “Hal itu dilakukan karena punya tunggakan angsuran  mobil. Pengakuan yang sangat tidak seperti biasanya dan sangat di luar dugaan kami,” jelas Ipda Didik Hariyono.S.H

“Sebenarnya pada beberapa hari kemarin, pelaku pernah tersandung kasus pencurian kotak amal masjid di sebelah rumahnya.Namun kami masih memberikan upaya pembina agar tidak mengulanginya kembali, bukannya memperbaiki diri dan menyesal justru kini melakukan tindak pidana pencurian kembali,sehingga tindakan tegaspun kami lakukan  kepada pelaku M.Taufan,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi sebuah laptop dan kipas angin milik sekolah termasuk obeng yang digunakan untuk merusak jendela sekolah,” paparnya

Taufan pun tidak mengelak jika aksi pencurian itu untuk membayar setoran mobil Avio. Bapak dua anak ini tqnpa basa basi mengakui bahwa hasil dari jual laptop untuk menutup tagihan angsuran  mobil yang masih kurang Rp.200 ribu.

” Uang jual laptop saya gunakan bayar cicilan mobil, cuman kurang dua ratus ribu saja pak mobil saya lunas,” kata Mohamad Taufan.

Akibat perbuatan-nya tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wartawan : Hari Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.