Banyuwangi, seblan.com – Satpol PP Kabupaten Banyuwangi,Tramtib Kecamatan Sempu, Tramtib Kecamatan Genteng, dan staf desa beserta seluruh kadus Desa Karangsari Kecamatan Sempu serta puskesmas karangsari, melakukan razia masker di Jalan Parijatah Sabtu (17/10/20) malam
Operasi masker ini merupakan kegiatan penertiban protokol kesehatan (prokes), terutama kepada orang yang mengabaikan dan sengaja tidak memakai masker di tempat umum. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk pendisiplinan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Anwar Ismail , Kasi Bina Satuan Linmas Kabupetan Banyuwangi mengatakan, tujuan operasi yustisi untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020. “Kami melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang wajib masker yang dilaksanakan secara berantai dan simultan,” katanya.
Anwar Ismail melanjutkan bahwa kegiatan razia dilaksanakan di RTH Gendoh dan di jalan Parijatah. Diketahui beberapa pengguna jalan masih banyak juga yang belum sadar dan memakai maske. Untuk membuat efek jera mereka diberi sanksi sosial untuk berdoa supaya vitus corona segera berlalu dari bumi blambangan.
Kegiatan itu tidak dijalankan di jalan raya saja, namun di tempat-tempat yang banyak kerumunan orang seperti warung kopi, tempat berkumpulnya anak-anak muda, Di tempat tersebut, tim gabungan mencari orang-orang yang tidak menggunakan masker.
“Hukuman yang diberikan adalah hukuman sosial seperti doa, menyanyi dan menghafal Pancasila. Semua ini bertujuan supaya membuat efek jera bagi yang tidak menggunakan masker,” tambahnya.
Wartawan: Hari Purnomo