Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Diberi Penanguhan Penahanan

by -238 Views
Pelaku ketika di kantor polisi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – AS (30) Seorang oknum satuan pengamanan (Satpam) di salah satu bank di Banyuwangi diduga melakukan penipuan terhadap nasabah. Modusnya, oknum Satpam tersebut berpura-pura membantu nasabah melakukan penarikan tunai.

Namun, setelah sempat ditahan beberapa hari, kini oknum Satpam ini keluar dari sel tahanan lantaran penahananya ditangguhkan setelah adanya perdamaian dengan korban. Sontak warga sekitar yang mengetahui pelaku yang saat ini berada dirumahnya, ramai membicarakanya.

iklan aston

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono saat dikonfirmasi menjelaskan, jika yang bersangkutan dikeluarkan dari sel tahanan, bukan berarti dibebaskan. Tetapi diberikan penanguhan penahanan dengan jaminan keluarga atau istri, karena anaknya sedang sakit. Selain itu, uangnya juga sudah dikembalikan, dan korban sudah membuat penyataan damai.

“Bukan dibebaskan, tapi kasusnya tetap lanjut dan tetap wajib lapor. Kebetulan rumahnya dekat dan masih dalam pantauan. Berkasnya pun sedang dikebut untuk dirampungkan,”kata AKP Mujiono kepada seblang.com, Kamis (15/10/2020).

Kasus penipuan itu berawal ketika korban yang diketahui wanita berusia 60 tahun, hendak mengambil uang secara tunai di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tempat oknum satpam nakal itu bertugas, Kamis siang (17/9 2020) lalu.

Karena kesulitan, korban meminta tolong kepada pelaku yang saat itu sedang bertugas. Selanjutnya oknum pelaku itupun membantu korban dengan mengambilkan uang di ATM sembari meminta nomer pinnya.

Namun, entah apa yang ada dipikiran oknum satpam tersebut. Bukannya mengembalikan kartu ATM korban, malah diganti dengan kartu ATM lain yang mirip dengan milik korban.

Selanjutnya, pelaku yang telah mengetahui nomer pin ATM korban, langsung menguras uang yang ada di tabungan milik korban dengan cara mentransfer ke rekeningnya dan ditarik secara tunai, sebesar Rp. 20 juta.

Penipuan oknum Satpam itu terbongkar, setelah korban menarik uang secara manual menggunakan slip pada Senin (28/9/ 2020) lalu. Dalam waktu bersamaan pula, pelaku ini melakukan berbagai cara mengembalikan kartu ATM milik korban.

Namun, Korban terkejut setelah melihat uang yang ada di tabunganya habis terkuras dengan melihat isi saldo di buku rekeningnya.

Selanjutnya, keesokan harinya korban itupun melaporkan kasus tersebut, hingga akhirnya polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, oknum Satpam ini dijerat pasal 372 KUHP atau 362 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Wartawan : Erwin Yudianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.