Banyuwangi, Seblang.com – Rekanan CV. Anugrah Jaya Utama, pelaksana pembangunan pelengsengan kali Sukowidi Rt 04 Rw 02 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, meminta maaf atas laporan dugaan pemerasaan terhadap dua oknum jurnalis, Jumat (28/08/2020).
Permintaan maaf itu ia lontarkan dihadapan puluhan media dan LSM saat melakukan pertemuan di Hotel Aston Banyuwangi. Tak hanya itu, ia juga meminta berdamai dan mencabut laporannya.
“Dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada Om Margito dan Mas Teguh atas laporan yang telah saya perbuat,” papar Murni.
Awal dari kejadian tersebut menurut Teguh, bermula dari temannya bernama Margito yang mendapat panggilan telpon dari Murni yang mengerjakan proyek APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.196.254.000 untuk bertemu dan ngopi bareng, di sebuah caffe Jalan Simpang Gajah Mada, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.
Akan tetapi pertemuan itu berbuntut pada laporan dugaan pemerasan, sampai di cafe tersebut Teguh dan Margito ngobrol santai dengan Murni. Beberapa saat kemudian Murni menyodori amplop berwarna coklat yang diletakkan diatas meja tanpa ngomong sesuatu apapun. Kemudian bergegas pergi meninggalkan mereka dengan alasan lagi tidak enak badan.
Beberapa saat kemudian oknum anggota GMBI yang saat itu juga berada disana menghampiri Margito dan langsung menuduh mereka melakukan pemerasan, meski amplop yang berada di meja tersebut belum ada yang menyentuh sama sekali karena Teguh sedang mengetik berita melalui ponselnya. Tidak berselang lama polisi yang memang sudah stanby dilokasi langsung menghampiri mereka berdua dan membawanya ke Polsek Giri untuk dimintai keterangan.
“Saya sempat kaget ketika tau tau 3 oknum GMBI datang dan menuduh saya melakukan pemerasan hingga menyeret saya, sementara teman saya Teguh sedang mengetik berita, barulah saya sadar bahwa saya dijebak karena saat pertemuan dari awal dengan Murni saya tidak pernah meminta atau membicarakan masalah uang,” Kata Margito.
Kejadian tersebut sontak membuat protes dari kalangan aktivis dan wartawan di Banyuwangi, lantaran laporan itu diduga tak cukup bukti dan diduga ada upaya kriminalisasi hukum.
Setelah dilakukan gelar perkara tidak memenuhi unsur mereka berdua akhirnya dilepaskan setelah sempat menginap semalam di Polsek Giri.
Esok harinya pengacara Murni mendatangi kantor Seblang.com mewakili kliennya membuka pintu perdamaian. Setelah sempat berembuk dengan penasehat hukumnya melalui pertimbangan yang dalam akhirnya Margito dan Teguh menerima perdamaian tersebut dengan persyaratan persyaratan antara lain adanya permohonan maaf kepada teman teman media dan aktifis yang ada di Banyuwangi dan pencabutan laporan.
Perayaratan itu pun disetujui dan pada akhirnya mereka sepakat berdamai hingga mengundang semua teman teman LSM dan media yang ada di Banyuwangi di hotel Aston untuk berjabat tangan sekaligus silahturami. (yud)