Sidang Sengketa Lahan Khayangan Segobang: Terungkap Ketidaksesuaian Bukti Kepemilikan Penggugat

by -200 Views
Foto : Sekdes Segobang saat memberikan kesaksian sengketa lahan Khayangan
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Dalam persidangan perdata sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (25/8) kemarin, terungkap adanya kejanggalan atas bukti autentik kepemilikan ahli waris Husen selaku penggugat.

Pasalnya, setelah Sekretaris Desa Segobang Muhammad Dhofir didatangkan sebagai saksi oleh penggugat, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara persil yang tercatat di segel surat pernyataan jual beli lahan sawah milik penggugat dengan persil yang tercatat di buku krawangan dan letter C Desa.

iklan aston

Namun sayangnya, di hadapan Majelis Hakim, Dhofir mengaku tidak mengetahui letak lahan persil yang tercatat di letter C Desa dan buku krawangan. Ia pun beralasan, karena baru menjabat Sekdes sejak tahun 2011 lalu, sehingga dirinya pun bingung untuk menjelaskan dokumen penting desa yang berumur melebihi usianya.

Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i, H. Much Fahim SH, MH. selaku tergugat mengatakan, setelah terungkap adanya ketidak cocokan alat bukti, diduga ada yang janggal dari segel surat pernyataan jual beli yang dijadikan bukti autentik kepemilikan dari pihak penggugat.

“Data digugatan pihak penggugat (persil 329), setelah dilihat di buku krawangan dan Letter C, namanya bukan Dollah Pi’i, tetapi orang lain,” kata Fahim usai sidang.

“Jadi ini kan lucu. Digugatanya dia ngomong beli dari Dollah Pi’i, tetapi yang muncul malah nama orang lain,” sambungnya.

Fahim pun menilai segel surat pernyataan jual beli yang dijadikan alat bukti kepemilikan penggugat patut dipertanyakan, dan berkesan sepihak. Karena segel surat pernyataan jual beli itu bukan kwitansi, melainkan pernyataan yang menyangkut diri pribadi. Sedangkan yang bersangkutan yakni Dollah Pi’i, sudah meninggal dunia.

“Segel surat pernyataan jual beli itu, bisa menjadi bukti valid jika yang membuat surat pernyataan masih hidup, dan bisa memberikan keteranganya,”ujarnya.

“Lah ini tidak, yang bersangkutan Dollah Pi’i sudah meninggal. Apalagi Dollah Pi’i tidak bisa baca tulis, karena tanda tangannya cap jempol. Berarti ada yang membuat surat pernyataan ini. Entah oknum yang membuat itu siapa, perlu dicari,” jelasnya.

Sementara itu, Jazuli, SH, Kuasa hukum ahli waris Husen bersikukuh jika data gugagtanya persil 329 dan 341sesuai dengan data. “Yang ditunjukkan tergugat kan persil 330 dan 340 atas nama Dollah Pi’i. Jadi beda persil dan petoknya itu. Dikerawangan saya 329 sesuai data sama yang 341,” kata Jazuli usai sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat juga mendatangkan Nuraini, warga setempat. Saksi dari pihak penggugat inipun mengatakan, jika lahan sengketa tersebut adalah milik Husen yang dibeli dari Dollah Pi’i, dan telah telah lama dikuasai Husen.

Rencananya, persidangan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Selasa (1/9) besok.(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.