LSM GRAMM Laporkan Anak Perusahaan BUMN PT. INKA

by -470 Views
iklan aston

Madiun, Seblang.Com  – LSM Gerakan Rakyat Muda Madiun (GRAMM) teguh akan sikapnya melaporkan PT IMSS, anak perusahaan BUMN PT. INKA (Persero), Madiun, Jawa Timur, ke berbagai pihak terkait di Jakarta. Laporan tertulis tersebut dilayangkan Senin (10/ 8), sebagaimana rencana, sepekan sejak somasi diserahkan kepada PT. IMSS, Selasa (4/ 8) lalu.

Laporan tertulis itu berisi segebok berkas otentik dari para rekanan kerja yang merasa dirugikan. Lampiran berkas tersebut  berisi bukti bukti yang mengarah adanya penyimpangan keuangan, oleh pihak PT. IMSS yang beralamat di Jl. Salak No. 59 Madiun tersebut.

iklan aston

Pihak LSM GRAMM tidak kompromistis terhadap BUMN atau anak perusahaannya, mengingat pemerintah saat ini serius menyoroti kinerja BUMN atau anak perusahaannya, lantaran tak sedikit BUMN yang menanggung rugi bahkan kolaps.

Sekretaris LSM GRAMM, Bambang Gembik, ditemui di ruangannya, Senin (10/ 8), menegaskan pihaknya mengaku terhina oleh sikap PT. IMSS yang bukan saja tidak merespon somasinya, melainkan justru berupaya menyuap dirinya melalui suruhan pihak lain yang tidak terkait persoalan pada Jumat malam (7/ 8).

“Saya memang miskin, tapi punya harga diri dan tidak murahan. Karena itu upaya penyuapan dengan uang tunai Rp. 30 juta oleh seseorang agar kami tidak melanjutkan perkara ini, tegas kami tolak,” ujar Bambang Gembik.

Bambang Gembik mempertanyakan bagaimana perasaan para rekanan yang menjadi korban. “Kalau saya terima suap, artinya saya berjoget riang di atas jerit tangis para rekanan kerja yang menjadi korban”, terang Bambang Gembik.

Selasa lalu (4/ 8) LSM GRAMM mensomasi PT. IMSS termasuk induk perusahaanny, PT. INKA (Persero), BUMN yang bergerak di bidang industri perkeretaapian, di Jl. Yos Sudarso, Madiun.

Kolik selaku Dirut PT. IMSS, saat dikonfirmasi LSM GRAMM  dan awak media sebelumnya, mengelak pihaknya tidak membayar rekanan. Bahkan, Kolik pamer memiliki ‘backing’ menantunya di Mabes Polri berpangkat Kombes. “Mantu saya di Mabes Polri berpangkat Kombes. Ayah saya juga Kolonel TNI,” jelas Kolik bernada tinggi.

Terkait tudingan ngemplang dana rekanan, menurut Kolik, pihaknya merasa tidak kenal dengan Sugito, Widodo, Sunarto dan Sukardi sebagai rekanan yang mengklaim telah mengerjakan berbagai proyek yang berlangsung di lingkungan PT. INKA. “Saya tidak kenal dengan mereka. Kita buktikan siapa sebenarnya yang nggarong duit negara,” aku Kolik yang ditunjuk PT. INKA untuk mengcover bermacam proyek kebutuhan induk perusahaannya itu.

Sementara Sugito dan Sunarto yang ditemui terpisah menuturkan, pihaknya tidak gila menuduh PT IMSS tanpa dasar. Sejak, tahun 2017, kedua rekanan ini diminta untuk mengerjakan proyek dengan kedudukan sebagai Subkontrak atau vendor.

Awalnya, jelas Sugito dan Sunarto, PT. IMSS membayar hasil kerjanya meski dengan cara mengangsur. Namun, sejak tahun 2018 hingga saat ini kewajiban membayar kekurangan dari angsuran tersebut tidak diselesaikan PT. IMSS. Akibatnya, para rekanan dirugikan mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Kerugian materiil yang ditanggung para rekanan antara lain, Sugito rugi lebih dari Rp. 900 juta. Sunarto menanggung kerugian Rp. 600 juta, Sukadi Rp. 1,7 milyar dan Widodo Rp. 425 juta. Bahkan, Widodo sempat menolak permintaan PT. IMSS untuk menanda tangani pernyataan yang menyatakan tagihannya sudah lunas, meski sebenarnya belum lunas. Bahkan, jelas Widodo, uang tagihan sebesar Rp. 700 juta dipotong fee (bukan PPN atau PPH) Rp. 75 juta. Sehingga cuma mengantongi sisanya.

Para rekanan sebelumnya seringkali berupaya menagih haknya di PT. IMSS, namun ditolak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Karena selalu gagal, hingga akhirnya menguasakan kepada LSM GRAMM sebagai pendamping, guna mengungkap kasus tersebut. Sedangkan pekerjaan yang sudah diselesaikan  para rekanan hingga tuntas antara lain pembuatan rest area, pembuatan pagar, plafon, saluran air, perbaikan rel kereta api, pengecatan dan lain lain.

Sementara, menyangkut laporan ke Jakarta, jelas Bambang Gembik,  disampaikan ke Kementerian BUMN, BPK, KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, LSM MAKI, serta berbagai media massa cetak, ekektronik maupun televisi nasional. (fin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.