Foto: Salah satu Ahli waris Husen mencabut banner pengakuan lahan sengketa ahli waris Dollah Pi’i
Banyuwangi, seblang.com – Sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin antara Ahli waris Husen dan ahli waris Dollah Pi’i, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/8).
Namun anehnya, salah satu kuasa hukum ahli waris Husen berinisial R, selaku penggugat mengaku tidak menguasai permasalahan. Padahal, mulai dari awal dia selalu hadir mendampingi penggugat. Sehingga, sidang sengketa itupun terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim.
“Mohon waktunya 30 menit lagi Ketua. Karena bapak saya (partner kuasa hukum) masih ada sidang di sebelah. Karena saya tidak menguasai permasalahan ini,” kata R di dalam persidangan.
Sontak, hal itupun membuat Ketua Majelis Hakim Saiful Arif, SH. MH., mengerutkan dahi lantaran sudah menunggu satu jam mulai pukul 11.00 – 12.00 wib, untuk dapat menggelar sidang sengketa lahan sawah dan kebun tersebut.
“Saya ini sudah lama menunggu, malah kamu mau minta waktu lagi. Kenapa kamu tanda tangan menjadi kuasa hukum (ahli waris Husen) jika tidak menguasai permasalahan ini,” kata Saiful dengan nada kecewa.
Alhasil, sidang sengketa Segobang itupun ditunda pada Selasa (25/8) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak penggugat.(guh)