Foto : Pelaku T
Banyuwangi, seblang.com -Unit Reskrim Polsek Wongsorejo menangkap seorang pemuda berinisial T (28), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, lantaran diduga setubuhi gadis dibawah umur sebut saja Bunga (9), yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu, memaksa korbannya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut, untuk melayani nafsu syahwatnya di tengah persawahan yang tak jauh dari pemukiman penduduk.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Kusmin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika saksi M (51) melihat korban ditarik dan dibawa pelaku masuk menuju ke daerah persawahan yang berada tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 13.00 wib, Jumat (31/7) kemarin.
Sekitar satu jam kemudian, kata Kusmin, saksi melihat pelaku T tanpa bersama korban, keluar dari arah jalan masuk persawahan. Namun sekitar 15 menit kemudian, korban baru keluar dengan cara berjalan yang tak seperti biasanya.
Karena curiga setelah melihat hal tersebut, satu jam kemudian, saksi M ini memanggil korban untuk datang kerumahnya. Setelah datang, saksi langsung menanyai korban atas kejadian siang harinya saat dibawa ke persawahan oleh pelaku.
“Korbanpun bercerita dan mengaku kepada saksi jika telah disetubuhi pelaku T di tengah persawahan setempat,” kata AKP Kusmin kepada Seblang.com, Sabtu (8/8).
Setelah mendengar pengakuan korban, sontak saksi itupun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Wongsorejo. Pasalnya, korban sehari-harinya hanya tinggal bersama neneknya yang sudah tua. Sedangkan kedua orang tuanya, bekerja diluar kota.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung bertindak dan membekuk pelaku dirumahnya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kusmin, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa pakaian milik tersangka dan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D, E Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman pidana 15 belas tahun penjara,”pungkasnya. (guh)