Foto : lahan sengketa
Banyuwangi, seblang.com – Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i, H. Much Fahim SH, MH. menyebut, alat bukti yang diajukan ahli waris Husen selaku penggugat kepada Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tidak valid, dalam sengketa lahan sawah dan kebun, persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin.
“Mereka tidak punya alat bukti valid. Surat pernyataan (Jual Beli) yang mereka ajukan di persidangan merupakan alat bukti secara sepihak,” kata Fahim usai persidangan perdata sengketa lahan Segobang dalam agenda pemeriksaan alat bukti di PN Banyuwangi, Selasa (21/7).
Menurutnya, alat bukti bisa dikatan valid jika pembuat surat pernyataan (jual beli) tersebut masih hidup dan bisa dihadirkan dalam persidangan. “Tapi ini tidak, pembuatnya sudah meninggal yakni Dollah Pi’i,” imbuhnya.
Fahim menambahkan ada kejanggalan dalam surat pernyataan jual beli yang dijadikan alat bukti oleh pihak penggugat. Yakni Juhariya atau Djuhariya yang diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1974 berdasarkan surat kematian, Namun dijadikan saksi dalam surat pernyataan jual beli lahan sawah pada tahun 1976.
“Terus yang cap jempol itu siapa? Masak orang meninggal bisa cap jempol,” ujarnya.
Bahkan, kata Fahim, Dua mantan Kepala Desa Segobang yakni M Badjuri dan Mukhlis melaporkan kepada polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangannya di surat pernyataan jual beli atas lahan sawah dan kebun yang dijadikan alat bukti oleh penggugat.
“Saat ini, pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan dua mantan Kepala Desa Segobang atas surat pernyataan jual beli itu sudah diproses polisi,” ungkapnya.
Fahim mengaku, dalam perkara tersebut pihaknya mengajukan 13 alat bukti di persidangan perdata sengketa lahan sawah dan kebun tersebut. Antara lain, kopi Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 1976 yang menerangkan bahwa petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah ( Huruf C : Nomor 237) diberikan atas nama Dollah Pi’i.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan alat bukti berupa surat keterangan Kepala Desa Segobang saat ini Heri Purwanto yang menerangkan persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 tersebut masih atas nama Dollah Pi’i sesuai Letter C Desa Segobang.
“Lalu bukti pelaporan ke Polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan kedua mantan Kepala Desa Segobang atas surat pernyataan jual beli lahan sengketa tersebut pada tahun pada tahun 1976 dan tahun 1982,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Fahim, ada juga bukti setoran pajak, surat keterangan kematian Dollah Pi’i dan Juhairiyah, serta surat pernyataan kedua mantan Kepala Desa tersebut bahwasanya mereka tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual beli yang dijadikan alat bukti penggugat.
Sementara itu, Rizal,SH. Kuasa Hukum Ahli Waris Husen mengatakan, pihaknya hanya mengajukan alat bukti dua surat pernyataan jual beli atas lahan sawah dan kebun tersebut. Selain itu juga bukti pembayaran pajak pada tahun 2020.
“Kita terima saja bukti yang diajukan mereka (tergugat Ahli waris Dollah Pi’i). Nanti kan ada pembuktian dari saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya,” kata Rizal.
Diketahui, atas sengketa lahan sawah dan kebun ini, kedua belah pihak saling mengklaim dan menguasai. Bahkan tak jarang adu mulut sering terjadi diantara keduanya dan nyaris adu jotos. (guh)