Maling Berbudi Luhur, Iba Lihat Korbannya Terjatuh, Pelaku Minta Maaf dan Memilih Kabur

by -216 Views
Girl in a jacket

Foto : Suasana press conference ungkap kasus curas

Banyuwangi, seblang.com – Polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai kekerasan. Pelaku berinisial MJ (32), tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro.

iklan aston

Ada hal yang menarik dari kasus pencurian ini, pelaku merasa iba ketika melihat korbanya terjatuh. Sehingga pelaku meminta maaf dan memilih kabur. Kendati demikian tidak ada pembenaran dalam pekara pencurian, baik dalam pencurian berskala kecil hingga besar.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku MJ sebenarnya cukup dibilang nekat. Lantaran kepepet hutang, ia nekat menyatroni rumah seorang perempuan paruh baya berinisial RM (59) yang tak lain tetangganya sendiri di siang bolong, Sabtu (20/6) kemarin.

“Pelaku ini masuk ke rumah korban lewat pintu belakang. Kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp. 3.800.000,- di dalam dandang yang berada diatas lemari,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference, Jumat (26/6).

Ketika pelaku berhasil mengambil uang yang ada dialat memasak nasi tersebut, tiba-tiba korban datang dan teriak “Hei” kepada pelaku. Pelakupun terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang uang curianya.

“Korban RM ini pun tak tinggal diam, dia berusaha merebut uang yang dipegang pelaku, sehingga keduanya bergumul,”ujarnya.

Alhasil, korban berhasil merebut uang simpananya yang dicuri pelaku, meski harus terjatuh karena kehilangan keseimbangannya.

Dengan adanya situasi tersebut pelaku merasa iba kepada korban. Selanjutnya ia melepaskan bekapan tangan kirinya dari mulut korban. Pelaku ini juga mengatakan kepada korban dengan bahasa osing” Ojo rame, Isun njaluk sepuro, ojo ngomong – ngomong “, yang artinya jangan ramai, saya minta maaf, jangan bilang-bilang.

Kemudian, pelaku kabur keluar dari rumah korban lewat pintu belakang. Selanjutnya, peristiwa itupun dilaporkan ke Polisi.

“Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap pada malam harinya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,”tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.