Menemukan Handphone ataupun Barang dan Diambil, Bisa Menjadi Persoalan Hukum

by -8081 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Menemukan barang di jalan yang tidak diketahui siapa pemiliknya, mengambil barang tersebut kemudian menguasainya bisa menjadi persoalan hukum dikemudian hari apabila ada pihak atau seseorang yang menggugat atau pun melaporkanya ke Polisi

Karena ternyata, seperti dikutip dari Hukum Online, soal menemukan barang di jalan itu diatur dalam hukum perdata ataupun hukum pidana.

iklan aston

Hukum Perdata 

Barang yang dimaksud di sini menurut Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah benda bergerak, kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan.

Benda tersebut misalnya uang, perhiasan emas, motor, mobil, handphone, dan sebagaianya yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Dari sisi hukum perdata, menurut Prof Subekti SH dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, pengambilan suatu benda bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut.

Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.

Bezitter (orang yang menguasai benda) ada yang merupakan bezitter dengan iktikad baik dan bezitter dengan iktikad buruk. Akan tetapi, setiap orang dianggap memiliki iktikad baik sehingga iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 533 KUHPer).

Bezit atas suatu benda bergerak diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu.

Berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, mengenai benda-benda yang bergerak, orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Tetapi, seseorang yang merasa kehilangan barang tersebut (dalam jangka waktu tiga tahun) dapat menuntut kembali barangnya yang hilang dari orang yang menguasai barang tersebut.

Orang yang menuntut kembali barang tersebut wajib memberikan penggantian kepada orang yang menguasai barang tersebut, jika orang yang menguasai ini membelinya dari tempat yang biasa digunakan untuk memperjualbelikan barang-barang tersebut (Pasal 582 KUHPer).

Hukum Pidana

Di sisi hukum pidana, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP(tindak pidana pencurian).

Mengomentari Pasal 372 KUHP, R Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal mengatakan bahwa:

“Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa itu adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah ‘uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi’ dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan.”

Pendapat serupa dikemukakan SR Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP. Terkait Pasal 372 KUHP Sianturi mengatakan bahwa dalam hal menemukan sesuatu benda di jalanan, di lapangan, di suatu tempat umum, dan sebagainya, mengenai hal ini perlu dinilai hubungan kejiwaan antara seseorang itu dengan barang tersebut ketika dia menemukan barang tersebut, atau mengetahui barang yang tertinggal tersebut atau menyadari keterbawaan barang tersebut.

Kalau pada saat seketika itu dia mengatakan, ‘Oh, ini rezeki nomplok, menjadilah barang itu milikku’, maka dalam hal ini dipandang telah terjadi pengambilan (pemindahan kekuasaan) yang menjadi unsur tindakan utama dari Pasal 362 (pasal pencurian). Tetapi jika pada saat itu ia mengatakan, ‘Ah, kasihan pemilik barang itu, nanti cari-cari dia. Pada kesempatan pertama saya harus mengembalikannya’, namun setelah beberapa hari berselang timbul keinginannya untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah penggelapan.

Contoh kasus di Sulawesi Tengah, seorang tersangka pencurian sandal divonis bersalah. Dalam kasus itu sebenarnya sandal yang diambil tersangka bukan milik orang yang melaporkan perkara tersebut (anggota polisi Polda Sulawesi Tengah), sehingga sebenarnya sandal itu tidak jelas siapa yang memiliki. Akan tetapi, hakim tetap memutus ia bersalah sehingga menjadi terdakwa, karena mencuri barang milik ‘orang lain’. (HukumOnline/guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.