Foto : Supermatket KDS Genteng
Banyuwangi, seblang.com – Penggunaan genset dunia usaha diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan sudah diberlakukan sejak aturan tersebut diterbitkan.
Beberapa pengusaha yang berada di wilayah Banyuwangi khususnya Kecamatan Genteng , salah satunya supermarket KDS. Saat didatangi beberapa media, Selasa(5/5/20), Edward Manager KDS mengatakan bahwa supermarket yang ia pimpin belum mengantongi izin penggunaan genset.
“Saya belum memiliki izin penggunaan Genset. Namun sudah kami daftarkan,entah kenapa pihak pemerintah belum mengeluarkan. Yang saya pegang hanya rekom dari perizinan terpadu Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya
Keamanan sangat penting sekali, apalagi dalam UU mewajibkan harus memiliki sertifikat SIO dan SLO dalam penggunannya
Pemberlakuan regulasi genset ini, dikatakan beberapa tokoh LSM (lembaga swadaya masyarakat), memang harus diberlakukan sesuai pasal 44 yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
“Penggunaannya harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2012,” lanjut Herman tokoh LSM Banyuwangi
Dalam ketentuan ini juga, keselamatan ketenagalistrikan meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
“Penerapan regulasi tersebut tujuannya untuk keselamatan seperti diatur dalam UU Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik,” beber Herman
Dijelaskan herman, ia sangat kaget ketika di tanya wartawan kalau supermarket KDS yang berada di wilayah kecamatan genteng banyuwangi ini belum memiliki sertifikat .
Alasan para pengusaha tidak mengurus sertifikat ini disebabkan beberapa hal, salah satunya karena para pengusaha belum mengetahui peraturan yang sudah ditetapkan serta pihak pemerintah belum menyosialisasikan kepada para pengusaha .
Bagi pengusaha yang ingin mengurus sertifikat SIO dan SLO, dikatakan Herman dapat langsung datang ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
“Tinggal datang saja membawa izin usaha, KTP dan yang berhubungan dengan usaha. Setelah itu akan diberikan formulir secara gratis dan akan dilakukan kunjungan ke lapangan bersama konsultan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Bagi yang tidak mengurus, sudah jelas dalam pasal 44 ayat 4 dikatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Bahkan di dalam UU Ketenagalistrikan juga dijelaskan, ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SLO, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 54, ayat 1 menjelaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun soal harga pengurusan, sepengetahuan Herman nantinya pengusaha akan berurusan dengan konsultan. Namun, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga akan ikut membantu agar harga tersebut tak terlalu mahal.
“Kita berharap akan menemukan jalan yang baiklah. Agar perekonomian di Jawa Timur khususnya Banyuwangi ini terus berjalan tanpa ada hambatan,” tuturnya.(sincan)