Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman saat Press Conference kasus investasi bodong.
Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang wanita berinisial DFA, lantaran diduga telah menipu puluhan warga dengan kedok investasi.
Tak tanggung-tanggung, wanita cantik asal Desa Banyuanyar, Kecamatan kalibaru, itu meraup uang ratusan juta dari para korbannya hanya dalam satu bulan.
“Jumlah korbannya 56 orang dengan kerugian mencapai Rp. 450 juta,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di gedung Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Selasa (5/5).
Arman menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan para korbannya ke Mapolresta Banyuwangi, pada hari Selasa (21/4) kemarin. Mereka melaporkan wanita tersebut karena telah ditipu hingga mengalami total kerugian ratusan juta rupiah, setelah ditawari sebuah investasi pada bulan maret 2020 lalu.
“Tersangka ini menipu para korbannya dengan modus menawarkan sebuah investasi dengan keuntungan yang berlipat dalam tempo yang singkat,” jelasnya.
Sehingga, sejumlah korbannya pun tertarik dengan bisnis investasi yang ditawarkan pelaku tersebut. Dalam menjaring korbannya, tersangka menggunakan cara model Multi Level Marketing (MLM).
“Namun, apa yang dijanjikan tersangka ternyata tidak ditepati setelah tiba jatuh temponya. Tersangka ini, tidak bisa mencairkan uang investasi beserta keuntungannya,” ujarnya.
Hingga akhirnya, para pengikut investasi bodong itupun, menyadari jika telah menjadi korban penipuan. Sehingga merekapun, melaporkan wanita tersebut ke pihak berwajib dan langsung ditindak lanjuti.
“Kepada petugas tersangka mengaku, bahwasanya uang investasi dari para korbanya digunakan untuk keperluan pribadinya. Selain itu, juga digunakan untuk ikut arisan dan dihutangkan ke orang lain,”ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kartu ATM dan buku tabungan pelaku beserta catatan transaksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (guh)