Ditengah Ekonomi Merosot Akibat Pandemi Corona, ASDP Naikkan Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

by -722 Views
iklan aston

Foto : Surat edaran dan Truk Ekspedisi / Logistik di loket masuk pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk 

Banyuwangi, Seblang.com – Ditengah situasi perekonomian di Indonesia sedang merosot akibat dampak virus Corona, pihak ASDP Indonesia Ferry justru menaikkan harga tiket penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

iklan aston

Padahal saat ini banyak masyarakat yang menganggur karena perusahaan angkutan sudah banyak yang gulung tikar dan tidak sanggup lagi membayar tenaga kerja.

Kenaikkan tiket penyeberangan ini, berlaku hari Jumat (01/05) pada pukul 00.00 Wib sesuai surat pemberitahuan dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry nomor : OP. 404/1/3/ASDP-KTP/2020 tentang : penyesuaian tarif tiket terpadu angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk, tertanggal 30 April 2020.

Surat tersebut mengacu surat keputusan menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 92 tahun 2020 dan surat keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry Nomor : KD.165/OP.404/ASDP-2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar propinsi tanggal 29 April 2020.

Dengan daftar tarif sebagai berikut, untuk penumpang kelas dewasa tarif lama Rp. 6.500 menjadi Rp. 8.500 sedang untuk anak usia 0 sd 2 tahun yang tadinya tidak dikenakan biaya menjadi Rp. 2.200. Untuk kendaraan golongan I tarif lama Rp. 7.500 tarif baru Rp. 9.000. Golongan II tarif lama 24.000 tarif baru Rp. 27.000. Golongan III tarif lama Rp. 37.000 tarif baru Rp. 39.000.

Golongan IV untuk kendaraan penumpang tarif lama Rp. 159.000. Tarif baru Rp. 182.500. Untuk kendaraan Barang Rp. 151.000. Tarif baru 158.500. Golongan V untuk kendaraan penumpang tarif lama Rp. 302.000. Tarif baru Rp. 355.000. Untuk kendaraan barang tarif lama Rp. 242.000. Tarif baru Rp. 268.000. Golongan VI untuk kendaraan penumpang tarif lama Rp. 496.000. Tarif baru 535.000. Untuk kendaraan barang tarif lama Rp. 395.000 tarif baru Rp. 447.000.

Sedangkan golongan VII tarif lama Rp. 505.000 tarif baru Rp. 553.000. Golongan VIII tarif lama Rp. 732.000 tarif baru Rp. 792.000. Golongan XI tarif lama Rp. 1.045.000 tarif baru Rp. 1.112.000.

Tak ayal, kenaikan tarif penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk itupun sangat dikeluhkan oleh para penumpang dan pengguna jasa penyeberangan. Seperti yang disampaikan oleh salah satu kepala operasional perusahaan ekspedisi Agus Hariono, kenaikan tarif ditengah perekonomian sedang merosot ini sangat memberatkan para penguna jasa penyeberangan.

“Perusahaan ekspedisi saat ini mengalami penurunan yang sangat drastis akibat terdampak virus corona. Jika pihak penyeberangan menaikkan harga tiket, tentunya menambah beban perusahaan yang sudah setengah sekarat,” kata Agus.

Menurut Agus kenaikan tarif penyeberangan ini seharusnya ditunda dulu hingga kondisi perekonomian normal. “Jika ini dipaksakan maka perusahaan-perusahaan akan banyak yang gulung tikar sehingga banyak karyawan di PHK,” pungkasnya. (Win/Guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.