Sidang Penjual dan Pembuat Miras Oplosan, Terdakwa Mengaku Hanya Membeli

by -426 Views
iklan aston

Foto : tersangka Eka berbaju kaos abu abu tanpa lengan bersama tersangka Candra saat diamankan di Mapolresta Banyuwangi

Banyuwangi , Seblang.com-Terdakwa Gede Eka Widiarta (32) penjual miras oplosan ethanol dicampur air sumur, mengaku pusing jika konsumsi miras yang dijualnya. Dirinya pun mengaku tidak memiliki ijin jual.

iklan aston
iklan aston

“Jika minum sedikit tidak apa-apa, tapi jika banyak pusing,” kata Eka sebutan akrab Gede Eka Widiarta dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online, Kamis (16/4).

Terdakwa yang merupakan warga Muncar itupun berdalih, jika dirinya tidak mengetahui miras yang dijualnya tersebut mengandung ethanol bahan kimia berbahaya.

“Saya beli miras itu dari Candra (terdakwa pembuat miras oplosan). Katanya arak, bukan miras oplosan. Jadi saya tidak tahu itu adalah miras berbahan etanol dan air,” ujarnya.

Meski tak memiliki ijin jual, dirinya nekat menjual minuman berbahan kimia tersebut ke para pelangganya. Bahkan hingga tiga kali orderan.

“Saya beli sudah tiga kali kepada Candra sebanyak 10 karung @ 25 botol 600 ml. Setiap botol saya beli 17 ribu. Saya jual lagi 35 ribu dengan keuntungan 18 ribu perbotolnya,”ungkapnya.

Sementara itu, anggota kepolisian Polresta Banyuwangi yang dijadikan saksi, mengaku menangkap Eka di rumahnya dengan barang bukti ratusan botol miras oplosan air sumur dicampur ethanol yang telah siap jual.

“Awalnya saya amankan saudara inisial A yang mengaku telah membeli miras oplosan ethanol dicampur air yang dijual terdakwa Eka,” kata saksi dari anggota kepolisian Polresta Banyuwangi tersebut

Setelah puas mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi itupun akan menggelar sidang lanjutan kasus miras oplosan tersebut dengan agenda tuntutan, Kamis (23/4) besok. (Guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.