Foto: Suasana Pertemuan DPRD Banyuwangi dengan Tim eksekutif.
Banyuwangi, seblang.com – Alokasi anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp. 7 miliar dirasa kurang jika dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Apalagi melihat banyaknya warga yang terdampak dalam masa tanggap darurat COVID-19.
Penyataan tersebut disampaikan oleh I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwan usai Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati Banyuwangi atas diajukannya LKPJ Bupati Banyuwangi Tahun 2019.
Menurut Made penyampaian nota penjelasan Bupati Banyuwangi dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi kali ini disampaikan dengan cara teleconference.”Selain pimpinan dewan, masing-masing fraksi mengirimkan dua orang dan wajib mengenakan masker sesuai dengan anjuran dan perintah pemerintah pusat sebagai salahsatu upaya pencegahan penyebaran wabah COVID 19,” jelasnya.
Selanjutnya Politisi asal Ketapang itu menuturkan pihaknya memberikan teguran kepada anggota dewan yang tidak mengenakan dalam acara paripurna tersebut.
Dia menambahkan khusus dana JPS pihaknya meminta agar eksekutif melakukan penambahan bahkan pimpinan dan anggota dewan sepakat anggaran DPRD Banyuwangi direlokasi untuk program penuntasan COVID 19 dan anggaran JPS.”Teman-teman sekarang masih membahas berapa anggaran yang mau direlokasi untuk penanganan pencegahan sekaligus alokasi dana jaring pengaman sosial,” imbuh Made.
Ayah empat anak itu menambahkan kegiatan yang tidak berdampak langsung dengan masyarakat diupayakan untuk digeser bagi penangan COVID 19 dan penanganan bagi warga yang terdampak langsung. Mengingat recovery membutuhkan waktu yang panjang. “Semua masih melihat pergerakan dan ini kan waktunya bisa tiga bulan atau lebih. Kalau misalkan kurang nanti kami sesuaikan lagi,”ujar Made.
Sementara Bupati Banyuwangi dalam nota pengantar LKPJ antara lain mengungkapkan dalam menyikapi pencegahan wabah COVID 19, Pemkab Banyuwangi menyiapkan beberapa opsi terkait perencanaan dan penganggaran yang perlu dipersiapkan dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan/perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19.
Antara lain:realokasi anggaran yang bersumber dana dari DAK, DID, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Seluruh Perangkat Daerah untuk memperhitungkan kembali anggaran APBD 2020 seperti perjalanan dinas luar daerah, kegiatan workshop dan sosialisasi.
Kemudian melakukan realokasi beberapa kegiatan Banyuwangi Festival khususnya di bulan Maret sampai dengan Mei, serta kemungkinan beberapa kegiatan penunjangnya yang bersifat penyediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Selain itu untuk progres pencegahan dan penanganan COVID 19 di Kabupaten Banyuwangi, Pemkab juga melakukan beberapa kegiatan antara lain; Sosialisasi yang melibatkan perangkat desa, puskesmas, babinsa, babinkamtibmas terkait pencegahan virus COVID-19 melalui gerakan hidup sehat (cuci tangan dengan sabun) dan melakukan social distancing (berdiam diri di rumah dan menjauhi kerumunan).
Melakukan screening kesehatan di tempat publik dan jemput bola screening ke masyarakat yang beresiko terkena suspect Virus Corona, Menjaga Kebersihan Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum lainnya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas publik/kantor, Melakukan penerapan sosial distancing dalam kantor (jarak minimal 1 meter) dan Penerapan Work From Home bagi pegawai Pemkab Banyuwangi yang diinstruksikan melalui Surat EdaranBupati dan Surat edaran Sekda Kabupaten Banyuwangi, Pemberian vitamin dan makanan bergizi untuk petugas medis di lapangan, manula dan bagi masker para OJOL (ojek online). (nur)