Foto: Tersangka GEW berkopyah sebelah kiri, tersangka MSAC sebelah kanan
Banyuwangi, seblang.com – Kasus miras oplosan air sumur dicampur bahan kimia ethanol, yang sempat menyita perhatian warga Banyuwangi beberapa waktu lalu, telah bergulir di meja hijau.
MSAC (25) dan GEW (32), tersangka pembuat dan penjual minuman keras oplosan, di Kecamatan Muncar terpaksa harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari website Pengadilan Negeri Banyuwangi, terdakwa GEW telah menjalani sidang pertama, Kamis (2/4) kemarin. Rencananya akan menjalani sidang lanjutan pada, Kamis (9/4) esok. Sedangkan tersangka MSAC baru akan menjalani sidang pertama pada, Rabu (8/4) besok.
I Ketut Gde Dame Kertanegara, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengatakan, pemberkasan tuntutan kedua tersangka yang berbeda peran tersebut dibuat terpisah meski dalam satu rangkaian.
“Ini berkasnya sendiri-sendiri, satunya (terdakwa MSAC) yang membuat lalu dijual kesatunya (terdakwa GEW). Kemudian dijual lagi oleh satunya (terdakwa GEW) tersebut,” kata Ketut saat dihubungi seblang.com lewat telepon seluler, Senin (6/4).
Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah merilis dua pelaku dalam satu rangkaian pembuat dan penjual miras oplosan dengan terdakwa MSAC. Miras oplosan tersebut berjenis arak dengan memakai bahan baku Etanol sebanyak 20 liter dicampur 10 liter air sumur yang dimasukkan kedalam jirigen ukuran 30 liter.
Selanjutnya, setelah dinilai pas rasanya, miras oplosan tersebut dikemas didalam botol ukuran 600ml dan dijual ke terdakwa GEW untuk dijual kembali kepada konsumen. (guh)