Banyuwangi, seblang.com – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan di Perdes Realisasi Tahun angggran 2019 Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat desa setempat.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Syahril Abdul Rahman menduga laporan kasus tersebut buntut dari audensi yang sudah digelar FKM bersama BPD, Pemerintah Desa Benculuk dalam bahasan realisasi pertanggung jawaban APBDes Tahun anggaran 2019 di aula kantor desa setempat, pada 29 Januari 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB. Dihadiri seluruh BPD, FKM, dan Perangkat Desa Benculuk.
“Audensi itu digelar hanya sebatas menanyakan ada apa di balik realisasi pertanggung jawaban APBDes 2019, lantaran terdengar rumor jika didalam laporan pertanggung jawaban tersebut terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan BPD yang diduga dilakukan oleh perangkat desa,” jelas Syahril, Kamis (01/04/2021).
Pihaknya menambahkan, hasil dari audensi tersebut mendapat jawaban dari semua pihak. Dalam audensi itu Kades Benculuk yang hadir mengatakan, jika dia tidak tahu terkait dugaan pemalasuan tanda tangan itu lantaran proses berkas pertanggung jawaban APBDes 2019 dipercayakan kepada perangkat desanya. Hal itu dilakukan karena pihaknya masih baru menjabat kepala desa, dan menerima SK dari Bupati di Bulan November 2019.
“Pemaparan kades ini dibenarkan perangkat desanya yang saat ini menjabat Sekretaris Desa Benculuk. Dalam audensi itu, perangkat desa yang dimaksut membenarkan dia yang telah membuat berdasar pada perintah atasannya saat itu Sekretaris Desa Benculuk. Laporan itu dibuat lantaran desa harus segera merelisasikan BLT DD untuk masyarakat di Tahun 2020,” paparnya.
Sedangkan jawaban dari Ketua BPD Benculuk menurut Syahril dalam audensi saat itu, BPD tidak melakukan musdes realisasi, karena desa belum memberikan berkas laporan. Dari keterlambatan desa terkait realisasi itu pernah dilkukan teguran oleh BPD, akan tetapi pakai lisan, bukan persurat.
“Ya ini yang kami sayangkan, fungsi tugas masing – masing tidak dijalankan dengan baik sesuai regulasi yang ada. Karena polemik ini, saat itu kami meminta audensi bersama pemerintah desa dan BPD. Dan jawaban BPD saat itu, tidak pernah menegur desa dengan surat. Sedangkan desa didesak untuk membuat laporan realisasi tujuannya agar bisa segera mencairkan BLT DD untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” urainya.
Dari pelaporan tersebut pihaknya menyangkan pihak BPD dan pemerintah desa setempat yang tidak bisa melakukkan komunikasi dengan baik. Sedangkan masyarakat saat ini tengah menunggu bantuan BLT DD Tahun 2021.
“Ya kami sebagai masyarakat menyayangkan. Ini kesannya seperti menghambat hak masyarakat, dan pembangunan desa. Saya menduga siapa yang melaporkan, yang jelas ya BPD. Karena dugaan kasusnya ada di surat Perdes Realisasi Pertanggung Jawaban APBDes 2019,” pungkas Syahril.
Pemaparan ketua FKM tersebut dibenarkan Kepala Desa Benculuk M. Mudhofir M.Pd.I. Saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan jika polemik tersebut sudah pernah diaudensi oleh masyarakat.
“Iya, pernah diaudensi,”jelas Kades Benculuk, singkat.
Sementara itu, ketua BPD Benculuk, Kecamatan Cluring, keterkaitan hal ini saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (01/04/2021) sore, tidak berada ditempat.
Wartawan : M. Yudi Irawan