Banyuwangi, Seblang.com – Sengketa tanah antara Ahli Waris Buang Manan melawan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memanas usai keduanya saling klaim memiliki hak milik di lahan bekas kantor Dinas Pertanian Rakyat dan SDN 1 Klatak Kalipuro.
Masing-masing pihak memasang banner penguasaan. Ahli Waris Buang berdasarkan putusan PTUN Nomor : 38/G/2009/SBY tanggal 5 Juni 2009; 133/B/2009/PT. TUN SBY tanggal 7 Desember 2009; 203/K/TUN/2010 tanggal 26 Agustus 2010; 68/PK/TUN/2013 tanggal 25 Juni 2013.
Sedangkan pihak Pemkab Banyuwangi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 198/Pdt.G/2022/Pn.Byw Jo 270/PDT/2023/PT SBY Jo 768/K/Pdt/2024.
Kuasa hukum ahli waris Buang Manan, Saleh, S.H., mengatakan bahwasanya klaim penguasaan pihak Pemkab Banyuwangi berdasarkan putusan MA tersebut adalah ngawur. Menurutnya, dalam putusan MA itu tidak disebutkan pihak manapun untuk menguasai.
“Beda halnya dengan putusan dalam PTUN yang telah inkrah dan secara gamblang memenangkan pihak klien kami Ahli Waris Buang Manan untuk pembatalan hak pakai Pemkab Banyuwangi atas lahan sengketa tersebut,” tegasnya.
Namun sayangnya, lanjut Saleh, ada dugaan kongkalikong antara instansi yang mengatur pertanahan dengan Pemkab Banyuwangi, sehingga membuat ahli waris kesulitan mengurus sertifikat hak milik atas tanah sengketa itu.
“Hal tersebut terlihat dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Nomor 06/Pbt/BPN.35/2015 tertanggal 3 Maret 2015,” ungkapnya.
Menurut Saleh, surat keputusan yang seharusnya menjadi pelaksanaan putusan pengadilan, justru berisi klausul-klausul mencurigakan yang membuka celah bagi Pemkab Banyuwangi untuk tetap menguasai tanah yang disengketakan.













