Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo menangkap seorang pengedar pil Trex berinisial FAR (24) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan /Kabupaten Banyuwangi. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 84.000 butir pil Trex.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Darso mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya terkait maraknya peredaran pil trex yang sangat meresahkan di kalangan pemuda wilayah kecamatan Wongsorejo.
Kemudian dilakukanlah patroli di Desa Sumberkencono pada hari Kamis (22/4/2021). Dari sana petugas mendapati seorang pemuda berinisial ID (24) yang menunjukkan gelagat aneh dan mencurigakan.
“Karena kecurigaan inilah, kita lakukan interogasi dan penggeledahan terhadap ID. Hasilnya kita temukan 1 klip berisi 10 butir pil trex,” kata Darso, Senin (26/4/2021).
Kepada Polisi, ID mengaku jika pil tersebut dibeli dari seseorang bernama FAR yang beralamatkan di Banyuwangi. Dari informasi tersebut, keesokan harinya Jumat (23/4/2021) Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FAR sekaligus mengamankan barang bukti pil Trex dengan jumlah yang cukup besar.
“Kita tidak menyangka dari tersangka FAR ini kami mendapatkan barang bukti yang cukup besar. Yakni 3 dus berisi 84 kaleng yang setiap kalengnya berisi 1000 pil trex siap edar. Jadi total barang buktinya 84.000 butir pil Trex,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka FAR beserta barang bukti diamankan di Polsek Wongsorejo guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Ia pun harus rela berlebaran didalam tahanan. (guh)