Foto: Tersangka Iswahyudi
Banyuwangi, seblang.com – Iswahyudi (28), mantan napi Lapas Banyuwangi yang baru bebas penjara setelah mendapat program asimilasi Covid-19, kembali berulah.
Kali ini, pria yang merupakan warga Kecamatan Licin, Banyuwangi itu nekat memperkosa HT (28), yang tak lain tetangganya sendiri di sebuah gubuk tengah sawah, Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Sabtu (9/4) malam.
“Tersangka ini kita tangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama temannya yang masih berstatus DPO,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Humas Polresta Banyuwangi, Rabu (13/5).
Arman menjelaskan, awalnya korban berboncengan dengan temanya melakukan perjalanan pulang dari kota Banyuwangi menuju rumahnya.
Namun setibanya di jalan sekitar TKP, mereka dihadang oleh dua orang pria dan langsung diancam dengan pisau oleh salah seorang pelaku. Teman korban yang ketakutan, langsung melarikan diri meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku. Selanjutnya, korban ini tak berkutik ketika dipaksa masuk ke sebuah gubuk di area persawahan tersebut.
“Di gubuk inilah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka Iswahyudi. Sedangkan tersangka yang masih DPO bertugas menjaga dan melihat situasi,” jelas Arman.
Tak terima nendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa rudapaksa itu ke Polisi. Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Iswahyudi di sekitar rumahnya.
“Saat ini, kita masih memburu satu tersangka lainnya yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” kata Arman.
Atas perbuatannya, kini tersangka yang merupakan residivis pencurian ternak harus mendekam di jeruji sel tahanan untuk kedua kalinya.
“Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)