Anak di Bawah Umur Dijual Jadi PSK

by -647 Views
Girl in a jacket

Foto: Kedua Tersangka

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

iklan aston

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni DM (31) warga Kecamatan Cluring, dan SG (51) warga kecamatan Purwoharjo.

Keduanya terbukti terlibat menjual seorang gadis berinisial NL kepada pria ‘hidung belang’.

“Kedua tersangka ini menjanjikan sejumlah uang kepada korban, dengan syarat mau melayani hubungan seks dengan seseorang di sebuah hotel,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman, Rabu (13/5).

Arman mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DM bertugas mencari gadis dibawah umur yang bersedia melayani pria hidung belang. Sedangkan tersangka SG merupakan mucikari yang akrab disapa Mama yang bertugas mencarikan pria hidung belang.

Setelah ada pria hidung belang yang memesan, korban ini diantarkan di sebuah hotel dan langsung melakukan transaksi.

“Tarifnya sebesar Rp. 700 ribu dan dibayarkan kepada tersangka SG,”ungkapnya.

Diduga, para tersangka ini telah berulang kali melakukan praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak dibawah umur ini.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 700 ribu.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 83 JO pasal 76F atau pasal 88 JO pasal 76I UU RI No. 35  tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.