Foto: Suasana Musyawarah Gugatan Sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto menggugat Berita Acara Komedi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi karena dinilai tidak memenuhi beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Gugatan tersebut dibacakan Bunda Ratu Satiyem dalam Musyawarah Gugatan Sengketa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi Jumat (7/3).
Menurut Bunda Ratu ada tiga kesalahan mendasar yang dilakukan oleh Komisioner KPU Banyuwangi yakni; tata cara penghitungan berkas dukungan, Tim Pendamping Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto yang tidak dilibatkan dalam proses penghitungan dan kurang maksimalnya pelibatan pengawas dalam proses hitung.
Selanjutnya dia menuturkan seyogyanya penghitungan yang dilakukan oleh KPU seperti biasanya open scoring board sehingga lebih transparan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut dia menambahkan saksi paslon atau pendamping seperti diatur oleh Peraturan KPU wajib mendampingi proses penghitungan. Salah satu dampak tidak dilibatkannya proses penghitungan paslon jalur perseorangan kehilangan sekitar 32 ribu suara lebih.
“Akhirnya kami diputus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tuntutan kami BA KPU harus dianulir itu harus kembali pada posisi awal karena kesalahan KPU memang mutlak di sini dan kami memang lagi merancang ke ranah pidananya,” tegasnya.











