Tak Butuh Waktu Lama, Reskrim Purwoharjo Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by -731 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur


Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan menimpa anak dibawah umur terjadi di wilayah Purwoharjo. Sebut saja korban bernama Bintang. Gadis belia usia 12 tahun ini menjadi korban nafsu bejad pelaku persetubuhan berinisial W, di hutan wilayah setempat.

Ironisnya usai melampiaskan birahinya, pelaku berusia 49 Tahun ini, memberi uang Rp. 20 ribu, sembari meminta korban agar tak menceritakan kelakuannya itu ke orang tuanya. Karena korban merasa ketakutan, kemudian Bintang menceritakan perbuatan W, ke keluarganya.


Mendengar itu, sontak keluarga korban tak terima, dan langsung melaporkan W, ke Mapolsek Purwoharjo, pada 1 Desember 2022, sekitar Pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polsek Purwoharjo sekitar Pukul 23.00 WIB, berhasil meringkus pelaku di rumahnya, kemudian pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju berwarna hijau, celana panjang warna coklat, dan celana dalam warna hijau.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *