Menurut Budi, pihaknya sebelumnya telah mengikuti sejumlah audiensi dengan DLH, instansi perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, ia menilai keluhan warga masih membutuhkan tindak lanjut sehingga persoalan tersebut kembali disampaikan melalui aksi langsung.
Mengenai fasilitas pengolahan limbah, Budi mengakui PT Greenfields Indonesia memiliki fasilitas pengolahan. Meski begitu, ia menilai kecukupan fasilitas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan. Penilaian mengenai kondisi fasilitas dan dampaknya terhadap sungai memerlukan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Budi menjelaskan bahwa GMB tidak menolak investasi. Pihaknya menginginkan kegiatan usaha tetap berjalan dengan mematuhi peraturan, sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan dan keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.
Saat dimintai keterangan melalui wawancara singkat atau doorstop di lokasi aksi, perwakilan PT Greenfields Indonesia, Angga hanya menjawab, “Ngapunten.” Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif dari pihak perusahaan mengenai tuntutan GMB yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Budi mengatakan aksi direncanakan berlangsung hingga tiga hari, mulai 13 sampai 15 Oktober 2026, apabila tuntutan massa belum mendapat tanggapan. Warga berharap perusahaan dan instansi terkait memberikan penjelasan serta menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan personel TNI. Pengawalan dilakukan selama berlangsungnya kegiatan untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib.












