Banyuwangi, seblang.com – Hampir satu dekade Siti Khotimatus Sa’adah menjalani hemodialisis (HD) atau cuci darah secara rutin. Sejak didiagnosis mengalami gagal ginjal pada 2016, pengobatan tersebut menjadi bagian dari kesehariannya.
Bagi Siti, keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi penopang penting untuk memastikan pengobatan tetap berjalan. Sebab, cuci darah harus dilakukan secara rutin dan membutuhkan biaya pelayanan kesehatan yang tidak sedikit jika harus ditanggung secara mandiri.
Sebelum menjadi peserta JKN, Siti mengaku kerap mengalami pusing yang terkadang disertai sesak napas. Setiap kali memeriksakan kondisi kesehatannya, biaya pengobatan masih harus dikeluarkan dari kantong sendiri.
Pengeluarannya semakin besar ketika kondisi kesehatan Siti memburuk. Sesak napas yang dialaminya berlangsung selama dua hari hingga akhirnya ia memeriksakan diri ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Siti mengalami gagal ginjal. Dokter kemudian menyarankannya menjalani hemodialisis.
“Saya awalnya tidak tahu seperti apa pengobatan HD dan bagaimana menggunakan JKN. Saya sempat khawatir karena membayangkan biaya pengobatannya. Setelah mendapat penjelasan dan edukasi dari rumah sakit, saya akhirnya memutuskan menjadi peserta JKN kelas 3,” ujar Siti saat ditemui di Unit HD RS Bhakti Husada Banyuwangi, Kamis (3/9/2026).
Sejak menjadi peserta JKN, Siti rutin menjalani HD hingga sekarang. Ia mengaku bersyukur karena pengobatan dapat terus dilakukan tanpa harus memikirkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan setiap kali menjalani cuci darah.
“Kalau tidak ada JKN, saya tidak bisa membayangkan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk cuci darah secara rutin. Saya sangat bersyukur karena selama menggunakan JKN, saya bisa terus mendapatkan pengobatan dan sekarang kondisi saya lebih sehat sehingga masih bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.
Menurut Siti, manfaat JKN tidak hanya dirasakan dari sisi pembiayaan. Selama menjalani HD, ia juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pelayanan, mulai dari surat kontrol hingga penerbitan rujukan.












