Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Sajam, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

by -915 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Ia menambahkan kelima pelaku tersebut beraksi di 10 TKP berbeda dengan rincian 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.

Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” kata AKP. I Gusti AG Ananta

Untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan telepon darurat 110 dan program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003.,” pungkasnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *