Polisi Proses Hukum Orang Tua Biologis yang Buang Bayi di Kalibaru Banyuwangi

by -87 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Polisi juga mendalami dugaan persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial yang disebut menjadi salah satu alasan di balik tindakan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.



Lanang mengatakan, kepentingan bayi tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Satreskrim Polresta Banyuwangi berencana berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak, untuk memperoleh pertimbangan mengenai langkah perlindungan yang diperlukan.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti dalam perkara tersebut.//////

iklan warung gazebo