Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan membongkar bagian bawah wadah. Langkah tersebut mengungkap adanya bungkusan plastik tersembunyi yang berisi 12 butir pil trek dan dua klip plastik serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku dimintai tolong oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa barang tersebut. SFP menyatakan tidak mengetahui bahwa wadah krim wajah itu digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Petugas kemudian memanggil DSG untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, DSG mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.
Untuk kepentingan penanganan hukum dan pengembangan kasus, pihak lapas menyerahkan SFP beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau straf cell untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak lapas menyatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti sesuai ketentuan yang berlaku./////












