Surabaya, seblang.com – Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur (Jatim) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perkara yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pemberitaan resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan. Meski demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menanggapi putusan MK RI tersebut, Firman, Ketua 1 Bidang Kaderisasi PII Jatim, menyatakan pihaknya siap memberikan beasiswa sekaligus memfasilitasi Gibran untuk mengikuti program Kejar Paket C apabila memang diperlukan untuk memenuhi jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
“Kalau memang persoalannya adalah belum adanya bukti kelulusan pendidikan setara SLTA, PII Jawa Timur siap memberikan beasiswa dan memfasilitasi Mas Gibran untuk mengikuti Kejar Paket C. Kami serius, bukan sekadar menyindir,” ujar Firman Kamis (8/10/2026).
Menurut Firman, persoalan pemenuhan syarat pendidikan bagi pejabat publik tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pendidikan merupakan salah satu syarat yang secara eksplisit diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Pelajar Indonesia hari ini berjuang menyelesaikan pendidikan, mengikuti proses pembelajaran, ujian, hingga mendapatkan ijazah sebagai bukti kelulusan. Maka standar yang sama tentu harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang hendak menduduki jabatan publik,” jelasnya.












