Dalam perkara tersebut, polisi telah lebih dahulu menangkap dua orang berinisial Z dan M. H diduga berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat pencurian berlangsung di depan toko kosmetik Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Sedangkan Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya./////









