Joki Curanmor Kalibaru Banyuwangi Ditangkap di Bali

by -106 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Dalam perkara tersebut, polisi telah lebih dahulu menangkap dua orang berinisial Z dan M. H diduga berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat pencurian berlangsung di depan toko kosmetik Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Sedangkan Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor korban.

“Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo