“Kalau di negaranya sah-sah saja, tapi di sini nggak boleh. Proses hukumnya sudah memasuki tahap 1,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan seorang teman Elena. Namun, peran orang tersebut berbeda karena bukan pemilik barang. Rofiq menyebut yang bersangkutan hanya ikut mengonsumsi sehingga statusnya sebagai pengguna.
“Yang satu itu hanya ikut-ikutan, bukan pemilik barang, sehingga statusnya adalah pengguna,” ujar Rofiq.
Karena berstatus pengguna dan bukan pemilik barang, yang bersangkutan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.//////////












