BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Beri Santunan JKK ke Ahli Waris Korban Kecelakaan MBG

by -25 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

“Risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Kehadiran perlindungan ini diharapkan mampu menjadi penyangga ekonomi utama agar keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidup dengan layak serta anak-anak almarhum atau almarhumah tetap bisa menjangkau pendidikan tinggi,” ujarnya.

Program JKK memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaatnya mencakup perawatan medis melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), penggantian upah selama masa pemulihan, hingga manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.



Menurut Ocky, manfaat yang diterima ahli waris merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

“Santunan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegas Ocky.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi juga terus mendorong pekerja di berbagai sektor untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ocky mengajak pekerja, termasuk pekerja informal, untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus mendorong masyarakat pekerja Banyuwangi untuk berperan aktif mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak yang terdaftar, semakin luas pula perlindungan yang dapat diberikan. Ini bukan sekadar program, melainkan investasi perlindungan bagi masa depan keluarga pekerja,” pungkasnya./////////

iklan warung gazebo